KemenPPPA: Perkawinan Anak yang Hamil di Luar Nikah Naik Saat Pandemik

KemenPPPA segera sahkan panduan dispensasi kawin

Jakarta, IDN Times - Kasus perkawinan anak menjadi salah satu tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, menyoroti sejumlah kota dengan jumlah pelajar hamil di luar nikah terbanyak.

Dia mengungkapkan meningkatnya jumlah pelajar hamil di luar nikah disebabkan karena banyak faktor, mulai dari ekonomi, sosial hingga pandemik COVID-19.

“Saya sangat prihatin dengan meningkatnya jumlah pelajar yang hamil di luar nikah pada tiga kota di Indonesia yang mana termasuk dalam praktik perkawinan anak. Pemerintah tentunya tidak tinggal diam dengan fenomena perkawinan anak yang sampai saat ini masih terjadi. Kita perlu memperkuat komitmen pelaksanaan kebijakan pencegahan perkawinan anak yang tentu membutuhkan keterlibatan banyak pihak mulai dari peran kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mitra pembangunan lainnya termasuk anak itu sendiri untuk mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan anak,” kata Bintang dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (19/2/2022).

1. KemenPPPA segera sahkan panduan rekomendasi dispensasi kawin

KemenPPPA: Perkawinan Anak yang Hamil di Luar Nikah Naik Saat PandemikPernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Salah satu hal yang diupayakan KemenPPPA terkait isu perkawinan anak adalah menyusun Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin Bagi Dinas PPPA di daerah. Panduan itu segera disahkan tahun 2022.

Hal tersebut dilakukan mengingat tingginya angka dispensasi kawin usai disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal untuk menikah menjadi 19 tahun.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Erni Agustina mengatakan, sejak 2021, pihaknya telah menyusun Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin bagi Dinas PPPA di daerah yang akan menjadi acuan dan menentukan langkah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan tiap daerah.

"Untuk melengkapi panduan tersebut, kami juga akan mengirimkan Surat Edaran Menteri PPPA kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan diteruskan kepada Dinas PPPA sebagai dinas yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak, khususnya dari praktik perkawinan usia anak. Diharapkan pada 2022, Panduan dan surat edaran berkenaan tentang Rekomendasi Dispensasi Kawin akan rampung dan dapat segera diimplementasikan,” kata dia.

Baca Juga: Selama 6 Bulan, Kemenag Catat 30.071 Perkawinan di Bawah Umur

2. Panduan dispensiasi kawin bisa jelaskan dampak negatif perkawinan anak

KemenPPPA: Perkawinan Anak yang Hamil di Luar Nikah Naik Saat PandemikBelajar bersama anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Erni menjelaskan dengan terbitnya panduan beserta surat edaran MenteriPPPA, maka tingginya permohonan dispensasi kawin, terutama bagi pemohon berusia anak diharapkan bisa ditekan. Hal itu, kata dia, adalah upaya pemerintah mewujudkan pemenuhan hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

“Melalui Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin ini, KemenPPPA juga berusaha memberikan pemahaman bagi pemohon dispensasi kawin yaitu anak dan orang tua tentang dampak negatif perkawinan di usia anak mulai dari dampak kesehatan, ekonomi, psikologis, dan dampak lainnya sehingga para pemohon anak dan orang tuanya bersedia menunda atau membatalkan perkawinan anak tersebut,” kata dia.

3. Dispensasi kawin melewati sejumlah proses

KemenPPPA: Perkawinan Anak yang Hamil di Luar Nikah Naik Saat PandemikIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin, dalam memberikan dispensasi kawin bagi pemohon, hakim harus meminta rekomendasi dari psikolog atau dokter serta bidan, pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau Daerah (KPAI/KPAD).

Berdasarkan informasi dari Direktur Pembinaan Administrasi Makamah Agung, sebanyak 20 satuan kerja Pengadilan Agama telah melakukan MoU dengan Dinas PPPA. Hal itu berkaitan dengan permintaan rekomendasi dispensasi kawin, baik di layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) atau Layanan di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) dan P2TP2A.

Dengan adanya MoU tersebut, Dinas PPPA bakal memberi layanan konseling dan edukasi, baik kepada pemohon orang tua dan anak sebelum dikawinkan.

Baca Juga: Indonesia Masuk 10 Negara dengan Angka Perkawinan Anak Tertinggi

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya