KemenPPPA Rapat Koordinasi Bahas Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM

Bintang Puspayoga ingin memberikan efek jera

Jakarta, IDN Times - Rapat koordinasi Tim Independen Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dilakukan guna mengawal kasus ini sampai tuntas.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan, pertemuan tim ini penting untuk penangan kasus pemerkosaan pegawai perempuan Kemenkop UKM oleh empat rekan kerjanya, yang terjadi pada 6 Desember 2019 lalu.

“Komitmen yang tinggi dari Menteri Koordinator Polhukam dan Menteri Koperasi dan UKM terhadap penanganan kasus ini sehingga terbentuk tim independen, dan KemenPPPA masuk ke dalam tim independen tersebut. Pertemuan ini jadi penting untuk penanganan kasus ke depan,” ujar Bintang dalam keterangan resminya, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Minta Penyidik Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop Diperiksa

1. Berikan efek jera pada pelaku agar tak terulang kasus serupa

KemenPPPA Rapat Koordinasi Bahas Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKMMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) saat melakukan rapat koordinasi Tim Independen Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan Kemenkop UKM. (dok. Humas KemenPPPA)

Rapat ini berlangsung pada Selasa (24/1/2023), menyusul adanya arahan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, yang meminta perkara kekerasan seksual di lingkungan Kemen KUKM diproses lagi sesuai laporan korban.

Bintang meminta seluruh stakeholder terutama yang tergabung dalam tim independen dan aparat hukum yang terlibat, dapat bersinergi dan berkolaborasi hingga kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, baik di instansi pemerintah maupun di tempat kerja lainnya.

“Sepanjang kita tidak bisa memberikan efek jera pada pelaku, sepanjang itu pula kasus seperti ini akan terulang kembali. Sinergi kolaborasi menjadi penting. Seluruh stakeholder terutama aparat penegak hukum perlu berupaya menangani kasus ini dengan baik, sehingga dapat memberikan keadilan bagi korban. Ini jadi harapan kita semua, ketika ini bisa ditangani dengan sebaik-baiknya saya yakin kasus yang sama tidak akan terjadi lagi,” kata dia.

2. Polres Bogor minta dukungan soal fakta baru agar kasus bisa ditangani lebih baik

KemenPPPA Rapat Koordinasi Bahas Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKMKapolres Kota Bogor Kombespol Bismo saat dengan KemenPPPA melakukan rapat koordinasi Tim Independen Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan Kemenkop UKM. (dok. Humas KemenPPPA)

Dalam pertemuan ini, Kapolres Kota Bogor Kombespol Bismo menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini. Dia mengatakan, pihaknya hari ini akan melakukan gelar perkara.

“Baresksrim Polri dan kami dari Polresta Bogor juga sangat serius dengan penanganan kasus ini. Oleh karena itu, kami juga memohon bantuan berupa penguatan atau encourage terhadap novum-novum (fakta-fakta) baru sehingga kita bisa menangani kasus ini dengan lebih baik lagi,” ujarnya.

3. Masa kerja Tim Independen Pencari Fakta paling lama tiga bulan

KemenPPPA Rapat Koordinasi Bahas Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKMMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) saat melakukan rapat koordinasi Tim Independen Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan Kemenkop UKM (dok. Humas KemenPPPA)

Bintang mengungkapkan, jika penanganan kasus tidak bisa dilakukan oleh satu instansi melainkan harus dengan sinergi dan kolaborasi, maka koordinasi lanjutan dengan pihak Kejaksaan juga akan dilakukan.

Pemerintah juga mendukung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait layanan pemulihan psikologis bagi korban.

Adapun Tim Independen Pencari Fakta ini memiliki masa kerja paling lama tiga bulan, terhitung sejak Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan.

4. Mahfud MD minta penyidik kasus kekerasan seksual ini diperiksa

KemenPPPA Rapat Koordinasi Bahas Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKMMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, meminta Polri untuk memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara kekerasan seksual yang dialami pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM).

Permintaan ini merupakan salah satu hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenko Polhukam yang menilai adanya personel penyidik yang telah bersikap tidak profesional.

"Rakor tadi meminta Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini, yang sejak awal sangat tidak profesional," kata Mahfud dikutip dari ANTARA.

Mahfud mempersoalkan dikeluarkannya SP3 yang berbeda-beda, serta dalam rakor Kemenko Polhukam penyidik Polresta Bogor diminta diperiksa.

5. Kasus terjadi pada 2019, naik lagi ke permukaan karena korban minta keadilan

KemenPPPA Rapat Koordinasi Bahas Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKMPenyampaian Hasil Pencarian Fakta Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenkopUKM oleh Tim Independen diterima oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki (Dok/Kemenkop UKM)

Kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019. Kasus ini sempat diusut Polresta Bogor namun terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, karena laporan telah dicabut. Kasus ini kembali diangkat lantaran pelaku yang dinikahkan dengan korban meminta bercerai dan menjadi viral. Bahkan pelaku mendapat beasiswa.

Kemenko Polhukam kemudian menggelar Rapat Bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kejaksaan, dan Kemenkop UKM. Hasil rapat memutuskan, Polresta Bogor mencabut SP3 kasus yang belakangan digugat melalui praperadilan oleh tiga dari empat orang tersangka.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya