KemenPPPA: Siswi Penghina Palestina Harusnya Tak Dikeluarkan 

KemenPPA berusaha agar MS bisa bersekolah lagi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menanggapi kasus ujaran kebencian terkait Palestina yang dilakukan seorang siswi SMA di Bengkulu Tengah berinisial MS.

Kemen PPPA menilai keputusan untuk mengeluarkan MS dari sekolah merupakan keputusan yang kurang tepat.

“Hak anak atas pendidikan merupakan hak dasar dan kesalahan yang diperbuat anak, tidak boleh sedikitpun mengurangi haknya," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: ICJR: Penghina Palestina di Medsos Seharusnya Diedukasi Bukan Dihukum

1. Sekolah dianggap lepas tanggungjawab

KemenPPPA: Siswi Penghina Palestina Harusnya Tak Dikeluarkan Ilustrasi kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SMA. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Nahar menjelaskan bahwa anak yang mendapat perlakuan salah merupakan salah satu kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) sesuai yang tertera dalam pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemen PPPA memiliki mandat untuk memberikan perlindungan pada seluruh kategori AMPK ini, tidak terkecuali untuk anak yang mendapatkan perlakuan salah.

"Mengeluarkan anak dari sekolah adalah salah satu bentuk pelepasan tanggungjawab sekolah atas kesalahan anak. Seharusnya jika anak melakukan kesalahan, maka tugas sekolah dan orang tua membinanya secara lebih intensif, bukan malah melepaskan tanggung jawab," kata dia.

Baca Juga: KemenPPA Dukung PP Kebiri Kimia Predator Seksual Anak, Ini Alasannya

2. KemenPPPA pantau kondisi MS yang juga mengalami perundungan

KemenPPPA: Siswi Penghina Palestina Harusnya Tak Dikeluarkan MS didampingi orang tuanya usai mediasi bersama pihak Polres Bengkulu Tengah di Bengkulu pada Rabu, 19 Mei 2021. (ANTARA FOTO/Anggi Mayasari)

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, KemenPPPA kata Nahar,telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu, guna mengetahui perkembangan kasus tersebut dan memantau informasi terkini kondisi anak yang bersangkutan.

Pihaknya kata Nahar juga meminta DP3APPKB meninjau dan mendampingi MS yang menurut informasi dikeluarkan dari sekolah dan dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina.

“Kami terus memantau kondisi anak korban ini. Kondisi terakhir yang kami dapatkan, anak yang bersangkutan mendapatkan stigma dan perundungan (bullying) dari lingkungan sekitarnya, sehingga tidak berani keluar dari rumah," ujarnya.

3. Upaya advokasi tetap dilakukan agar MS bisa tetap bersekolah

KemenPPPA: Siswi Penghina Palestina Harusnya Tak Dikeluarkan Belajar online. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

KemenPPPA juga memastikan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTDPPA) Provinsi Bengkulu dan DP3APPKB Provinsi Bengkulu tetap mendampingi MS dan keluarga dan tetap bisa melanjutkan pendidikannya.

Proses asesmen juga tetap dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis MS atas perundungan yang didapatkan.

"Upaya advokasi untuk pemenuhan hak anak atas pendidikan agar anak yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan sekolah juga dibantu oleh Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak (Fasnas SRA) Provinsi Bengkulu,” ujar Nahar.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya