KemenPPPA Susun Protokol Perlindungan untuk Anak Disabilitas 

Harus memperhatikan jenis disabilitas dan utamakan dukungan

Jakarta, IDN Times - Memasuki era new normal atau normal baru, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menyusun protokol perlindungan bagi anak penyandang disabilitas.

Protokol tersebut telah disetujui Gugus Tugas COVID-19 dan secara resmi telah diunggah pada portal https://covid19.go.id/p/protokol. 

“Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas ini disusun untuk melengkapi berbagai protokol yang telah tersedia, demi mempercepat penanganan COVID-19 khususnya pada anak penyandang disabilitas dalam lingkup ruang interaksi, yaitu di rumah, panti, maupun rumah sakit, dalam upaya menjaga agar mereka tetap aman," Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (3/6).

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak penyandang disabilitas adalah salah satu kelompok rentan yang masuk dalam kategori anak membutuhkan perlindungan khusus. 

1. Pandemik COVID-19 juga berdampak pada kelompok rentan

KemenPPPA Susun Protokol Perlindungan untuk Anak Disabilitas Pelatihan kepada para disabilitas di Klungkung untuk membuat keranjang anyaman bambu. (IDN Times/Wayan Antara)

Protokol ini, kata Nahar, telah disusun dengan memperhatikan dan mencegah risiko, serta menangani berbagai dampak kekerasan, perlakukan salah, eksploitasi dan penelantaran yang mereka alami.

Dia juga menjelaskan bahwa pandemik COVID-19 yang melanda juga berdampak bagi kelompok rentan.

Baca Juga: Koalisi Warga Kawal New Normal: Jangan Jadi New Abnormal

2. Hak kesehatan anak disabilitas juga harus terpenuhi

KemenPPPA Susun Protokol Perlindungan untuk Anak Disabilitas ilustrasi penerimaan siswa baru atau PPDB di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

KemenPPPA juga memastikan agar hak dan kebutuhan khusus anak penyandang disabilitas terpenuhi, apalagi terkait dengan hak atas layanan Kesehatan.

“Anak penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan terpapar COVID-19. Sebagian besar dari mereka sangat bergantung terhadap orang tua maupun pendampingnya untuk membantu memenuhi kebutuhan khususnya, termasuk mobilitas, gerak atau komunikasi," kata dia.

Karena, menurut Nahar banyak ragam disabilitas dan karakter yang berbeda di tiap anak, maka dari itu cara mengatasinya juga berbeda.

3. Pentingnya proses dukukan dan pendampingan anak disabilitas

KemenPPPA Susun Protokol Perlindungan untuk Anak Disabilitas Penyandang disabilitas di Balai BRSPDF “Wirajaya” Makassar produksi masker (Dok. Kemensos)

Selain keragaman disabilitas, Nahar juga mengatakan bahwa pendampingan anak disabilitas tidak terlepas dari level atau tingkat disabilitas yang dialaminya.

“Oleh karena itu, proses pendampingan, dukungan, serta pengasuhan terhadap mereka akan mempengaruhi proses untuk meminimalisir dampak dari COVID-19 itu sendiri,” ujar Nahar.

Baca Juga: Hari Sepeda Dunia, Berikut Protokol Gowes di New Normal

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya