Kementerian PPPA Buka 25 Formasi CPNS 2019, Ada Juga untuk Disabilitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengumumkan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di lingkungannya.
Informasi tersebut dipublikasikan pada Jumat (8/11) lalu. Pendaftaran ini dibuka selama 11 hingga 25 November 2019, secara online melalui laman sccascn.bkn.go.id.
Baca Juga: Instansi, Jangan Persulit Syarat Pendaftaran CPNS Dong!
1. Formasi yang dibuka di Kementerian PPPA
Kementerian PPPA membuka 25 formasi jabatan di lingkungan kementeriannya.
Berikut rincian formasinya:
1. Analisis Kebijakan (1 orang)
2. Pengelola Pengadaan Barang/jasa (1 orang)
3. Perencana (1 orang)
4. Pranata Komputer (3 orang)
5. Arsiparis (1 orang)
6. Pranata Komputer (2 orang)
7. Analisis Kinerja (1 orang)
8. Analisis monitoring, evaluasi, dan pelaporan (1 orang)
9. Analisis perencanaan anggaran (1 orang)
10. Analisis perlindungan perempuan (2 orang)
11. Konselor (1 orang)
12. Penyusun Norma, standar, prosedur dan kriteria (1 orang)
13. Penyusun rancangan Perundang-Undangan (1 orang)
14. Ahli Pertama Psikolog Klinis (2 orang)
15. Ahli Pertama Penerjemah (1 orang)
16. Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat (2 orang)
17. Ahli Pertama Statistisi (2 orang)
18. Pranata Keuangan APBD (2 orang).
2. Kriteria CPNS Kementerian PPPA
Editor’s picks
Formasi Umum Kementerian PPPA merupakan pelamar lulusan dari perguruan tinggi, sedangkan formasi khusus terdiri dari putra/putri lulusan cumlaude.
Selain itu, lulusan dari perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar, apabila memperoleh penyerahan ijazah serta surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
3. Kriteria untuk penyandang disabilitas
Kementerian PPPA juga membuka formasi bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus fisik. Kriteria yang dimaksud adalah mereka yang anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 serta memenuhi ketentuan seperti berikut:
1. Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik.
2. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
3. Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Ada juga untuk putra putri asli Papua
Pada kesempatan ini, Kementerian PPPA juga membuka kesempatan pada putra putri Papua yang merupakan keturunan asli dari garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli).
Pelamar dari Papua perlu membuktikan identitas mereka dengan akta kelahiran dan atau surat keterangan lahir, serta diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku.
Baca Juga: Kementerian ESDM Buka 50 Formasi CPNS, Cek Ketentuannya!