Kemkominfo Blokir Konten YouTube Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi

Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir konten YouTube yang berisi dugaan ujaran kebencian dari seorang Youtuber Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Kemkominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (20/4/2021). Ada tujuh poin pernyataan dari Kemkominfo.

Pertama, Dedy mengatakan, Kemkominfo telah melakukan beberapa langkah cepat terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Paul Zhang melalui sebuah konten yang diunggah ke akun YouTube miliknya. 

"Pada 18 April 2021, Kementerian Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap tujuh konten di YouTube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk satu konten berjudul 'Puasa Lalim Islam' di akun milik Paul Zhang," tulis Dedy dalam poin pernyataan yang kedua.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gandeng Interpol Buru Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri

1. Kemkominfo blokir akun YouTube Jozeph dan melakukan patroli siber

Kemkominfo Blokir Konten YouTube Jozeph Paul Zhang yang Mengaku NabiYouTuber Jozeph Paul Zhang (Dok. Twitter)

Ketiga, pada 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet.

Selanjutnya, Kemkominfo melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang, dan akan segera memproses dengan memblokir konten serupa jika masih ditemukan.

2. Jozeph diduga langgar UU ITE Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A

Kemkominfo Blokir Konten YouTube Jozeph Paul Zhang yang Mengaku NabiYouTuber Jozeph Paul Zhang Viral karen Penistaan Agama (YouTube Jozeph Paul Zhang)

Kemudian, dari sisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan Jozeph dinyatakan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A yang berbunyi sebagai berikut;

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

3. Walau di luar negeri UU ITE tetap berlaku

Kemkominfo Blokir Konten YouTube Jozeph Paul Zhang yang Mengaku NabiIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait keberadaan Jozeph yang ada di luar negeri, Dedy mengatakan, UU ITE menerapkan azas extrateritorial, di mana Undang-Undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum menerapkan walaupun seorang WNI ada di luar negeri.

"Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan azas extrateritorial, di mana undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia," ujarnya.

Kemkominfo kembali mengingatkan masyarakat agar mengadukan konten yang dinilai melanggar undang-undang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian, baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar undang-undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id," kata Dedy.

4. Polisi telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka ujaran kebencian

Kemkominfo Blokir Konten YouTube Jozeph Paul Zhang yang Mengaku NabiIDN Times/Sukma Sakti

Karopenmas Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Jozeph Paul Zhang tengah berada di Jerman. Keberadaan Jozeph diketahui setelah polisi melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol.

“Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman,” kata Rusdi di Mabes Polri, Senin , 19 April 2021.

Rusdi mengatakan, kasus penistaan agama yang viral di media sosial ini telah dilaporkan oleh seorang masyarakat ke Bareskrim Polri dan telah diterima dalam laporan polisi nomor 0253/IV/2021/Bareskrim pada 17 April 2021.

Selain mencium keberadaan Jozeph, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli terkait dengan beredarnya video penistaan agama yang dibuat Jozeph. Saksi ahli yang diperiksa Bareskrim adalah ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, dan saksi ahli pidana.

Untuk menangkap Jozeph yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di Jerman, Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk diserahkan ke Interpol untuk menerbitkan red notice.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya