Kena Lagi, Bos Jouska Dilaporkan 10 Korban atas Penipuan dan TPPU

Dia diduga melakukan penipuan dan pencucian uang

Jakarta, IDN Times - CEO sekaligus pendiri PT Jouska Finansial Indonesia atau yang dikenal dengan Jouska yakni Aakar Abyasa Fidzuno, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/9/2020). Aakar dilaporkan oleh 10 orang nasabahnya perihal kasus penipuan dan tindak pindana pencucian uang (TPPU).

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata kuasa hukum dari 10 Nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

1. Aakar juga dilaporkan terkait kasus pencucian uang

Kena Lagi, Bos Jouska Dilaporkan 10 Korban atas Penipuan dan TPPUAakar Abyasa, CEO Jouska (Website/setneg.go.id)

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 03 September 2020. Rinto Wardana berstatus sebagai pelapor mewakili 10 nasabah tersebut, sedangkan terlapornya adalah Aakar Abyasa Fidzuno sendiri.

Selain tindak pidana penipuan, Aakar juga dilaporkan atas dugaan pencucian uang.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencucian Uang, CEO Jouska Ngaku Belum Dipanggil PPATK

2. Pihak Jouska dianggap tidak beritikad baik

Kena Lagi, Bos Jouska Dilaporkan 10 Korban atas Penipuan dan TPPULogo Jouska (Dok. IDN Times/Jouska)

Rinto juga menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan karena kliennya belum melihat ada itikad baik yang ditawarkan oleh pihak Jouska. Apalagi saat adanya tawaran penyelesaian masalah, nasabah harus membuat perjanjian yang dirasa malah merugikan.

"Itikad baik yang ditawarkan Jouska sangat dipertanyakan, karena beberapa alasan. Mereka menawarkan penyelesaian tapi mereka (klien) dituntut membuat perjanjian di dalam draft ada klausul kerahasiaan, di mana klien atau nasabah yang tanda tangan tidak boleh menginformasikan apapun ke luar. Padahal kalau ada itikad baik seharusnya tidak rahasia lagi," kata dia.

3. Kerugian nasabah mencapai Rp1 miliar

Kena Lagi, Bos Jouska Dilaporkan 10 Korban atas Penipuan dan TPPUDaftar Klien Jouska yang Mengaku Korban (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam laporan itu, Aakar disangkakan dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Estimasinya (kerugian nasabah) kalau tidak salah menghitung sudah mencapai 1 miliar ke atas," kata dia lagi.

4. Jouska bayar ganti rugi kepada 45 klien senilai Rp13 miliar

Kena Lagi, Bos Jouska Dilaporkan 10 Korban atas Penipuan dan TPPUCEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menyampaikan klarifikasi atas kasus investasi (Dok. Jouska)

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 45 klien PT Jouska Finansial Indonesia mencapai kesepakatan damai. Nilai dari kesepakatan damai antara PT Mahesa Strategis Indonesia dengan 45 klien Jouska hingga saat ini mencapai Rp13 miliar, meski tidak selalu berbentuk uang tunai. 

Sejauh ini ada 63 klien Jouska yang mengajukan keluhan kepada Jouska dari 328 klien yang mengembangkan portofolio saham, baik secara mandiri maupun lewat bantuan para broker saham di Mahesa. Aakar mengklaim persentase klien yang mengajukan komplen tidak sampai 5 persen dari jumlah klien aktif Jouska sejak awal 2020 yang sudah mencapai 1.700 klien.   

Baca Juga: Berdamai dengan 45 Klien, Jouska Gelontorkan Rp13 Miliar

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya