Kepala Sekolah dan Guru di Wonogiri Lecehkan 12 Siswi Madrasah  

Kemen PPPA kecam tindakan ini, pelaku belum ditahan

Jakarta, IDN Times - Seorang kepala sekolah berinisial M dan Guru Madrasah berinisial Y diketahui melakukan pelecehan seksual kepada 12 orang siswinya di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam dugaan kekerasan seksual tersebut. Dari koordinasi Kemen PPPA melalui Tim Layanan SAPA UPTD PPA Jawa Tengah dan DPPKBP3A Wonogiri diketahui ada 12 siswi yang mengaku jadi korban pelecehan.

“Proses hukum sudah pada tahap penyidikan, namun pelaku saat ini masih belum ditahan. Pelaku telah di non-aktifkan sebagai kepala sekolah dan guru,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, dalam keterangannya dilansir Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga: Kemen PPPA Kecam Kasus Kekerasan Seksual Santri di Lombok Timur 

1. Sudah dilakukan visum dan akan dilaksanakan pemulihan psikis

Kepala Sekolah dan Guru di Wonogiri Lecehkan 12 Siswi Madrasah  Ilustrasi Rumah Sakit. IDN Times/Galih Persiana

Pada Jumat, 26 Mei 2023, Tim PPA Kecamatan Baturetno menerima laporan dari Kepala Desa Talunombo bahwa telah terjadi kasus pelecehan seksual yang dialami siswi madrasah di Baturetno.

Pihaknya kemudian melaksanakan pendampingan ke rumah korban dan mendatangi rumah ketua komite sekolah untuk menggali informasi. Laporan awal, ada 4 anak yang mengalami pelecehan seksual. Namun setelah dilakukan investigasi, korban bertambah menjadi 12 anak.

“P2TP2A Kabupaten Wonogiri telah mendampingi korban untuk pelaporan dan melakukan visum. Selanjutnya, P2TP2A Kabupaten Wonogiri akan merujukkan untuk pemulihan psikis korban ke rumah sakit,” kata Nahar.

Baca Juga: Kemen PPPA Desak Usut Kasus Remaja Diperkosa 11 Orang di Sulteng

2. Pelecehan dilakukan di lingkungan sekolah

Kepala Sekolah dan Guru di Wonogiri Lecehkan 12 Siswi Madrasah  Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Jenis pelecehan seksual dan waktu yang dilakukan kedua pelaku saat melancarkan aksinya bervariasi, mulai dari memegang hingga memasukkan jari ke area sensitif korban. Semua aksi para pelaku dilakukan di lingkungan sekolah, seperti ruang kelas dan ruang guru. Akibat tindakan keji ini, korban mengalami trauma.

"Para korban mengalami trauma atas pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Rencananya korban akan mendapatkan pendampingan psikologis. Tim Kemen PPPA akan berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Wonogiri untuk memastikan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan dan terus memantau proses hukum agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Nahar.

Baca Juga: Menaker Keluarkan Sanksi Keras ke Pelaku Pelecehan di Tempat Kerja

3. Hukuman bisa ditambah karena pelaku adalah pendidik

Kepala Sekolah dan Guru di Wonogiri Lecehkan 12 Siswi Madrasah  Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk unsur pidana, Nahar mengatakan perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua pelaku dapat ditambah sepertiga dari hukuman karena merupakan pendidik dan tenaga kependidikan, selain itu juga menimbulkan korban lebih dari satu orang sesuai Pasal 82 Ayat 2 dan 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

4. Relasi kuasa bisa buat pelaku membujuk korban

Kepala Sekolah dan Guru di Wonogiri Lecehkan 12 Siswi Madrasah  Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Nahar mengatakan, adanya relasi hubungan pelaku yang punya kekuatan dan kekuasaan yang lebih dibanding korban bisa membuat pelaku membujuk atau mengancam korban untuk perbuatan tersebut.

Bagi korban, adanya pengalaman trauma yang dialami akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan anak pada orang dewasa, trauma secara seksual, merasa tidak berdaya, dan ketakutan terhadap stigma negatif.

“Ini tentu sangat buruk bagi tumbuh kembang anak. Kemen PPPA terus mengimbau agar pengawasan dari orangtua dan lingkungan sekitar lebih diperkuat untuk menyediakan lingkungan tempat belajar anak yang aman dan nyaman,” kata Nahar.

Nahar juga mengajak siapa saja yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami kekerasan untuk dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Baca Juga: KPU Diperingatkan Kemen PPPA soal Polemik Keterwakilan Perempuan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya