Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Bentuk Nyata Perbudakan Modern

Perbudakan modern situasi eksploitasi pada seseorang

Jakarta, IDN Times - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga mempunyai sebuah penjara di rumahnya, yang dipakai untuk mengurung 40 pekerja sawit yang diduga diperbudak olehnya. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk perbudakan modern. Komnas HAM sudah menerima laporan dari Migrant Care. 

"Ada pekerja kelapa sawit yang bekerja di ladangnya yang ternyata kita menemukan tujuh perlakuan kejam, yang diduga sebagai bentuk perbudakan modern dan perdagangan manusia," kata Perwakilan Migrant Care, Anis Hidayah, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO dalam Methodology of
the global estimates of modern slavery: Forced labour and forced marriage (2017) menjelaskan bahwa perbudakan modern tidak didefinisikan dalam undang-undang, kata itu digunakan sebagai istilah umum.

Pada dasarnya, perbudakan modern mengacu pada situasi eksploitasi yang dilakukan seseorang tidak dapat menolak atau pergi karena ancaman, kekerasan, pemaksaan, penipuan, dan atau penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Warganet Kutuk Tindakan Bupati Langkat yang Diduga Lakukan Perbudakan

1. Ada 40,3 juta orang terjebak dalam perbudakan modern, termasuk anak-anak

Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Bentuk Nyata Perbudakan ModernSituasi penjara di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana PA (screenshot video/istimewa)

Berdasarkan Perkiraan Global Perbudakan Modern: Kerja Paksa dan Pernikahan Paksa, Jenewa, September 2017, hingga 2016 diperkirakan ada sekitar 40,3 juta orang berada dalam lingkar perbudakan modern, termasuk di antaranya 24,9 juta pekerja paksa dan 15,4 juta alami pernikahan paksa.

Data yang dijabarkan ILO menjelaskan, ada 5,4 korban perbudakan modern di setiap seribu orang di dunia, dan satu dari empat korban adalah anak-anak.

Dijelaskan juga bahwa 24,9 juta orang terjebak dalam kerja paksa, 16 juta orang dieksploitasi di sektor swasta seperti pekerjaan rumah tangga, konstruksi atau pertanian, 4,8 juta orang dipekerjakan secara eksploitasi seksual paksa, dan 4 juta orang dalam kerja paksa yang dipaksakan oleh otoritas negara.

2. Perbudakan modern di antaranya disebabkan oleh faktor keterpaksaan dan sulitnya akses

Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Bentuk Nyata Perbudakan ModernAhmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM, dalam konferensi pers Amnesty International Indonesia secara daring Senin (13/12/2021). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Mengutip dari laman resmi Komnas HAM, dijelaskan bahwa terdapat tiga faktor yang menyebabkan terjadinya perbudakan modern, yaitu faktor keterpaksaan, sulitnya akses atau posisi untuk dijangkau, dan masih adanya negara-negara yang tidak terlalu peduli terhadap isu perbudakan modern.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, faktor pertama yang menyebabkan perbudakan modern adalah keterpaksaan. 

“Keterpaksaan ini misalnya kemiskinan dan lain-lain. Hal ini ada kaitannya dengan situasi orang yang bekerja secara paksa, sehingga para pekerja atau buruh dalam posisi yang memang powerless,” kata dia, dikutip Selasa (25/1/2022).

Kemudian, sulitnya posisi tempat bekerja untuk diakses, bukan saja oleh keluarga maupun masyarakat, namun juga oleh pemerintah yang paling utama jadi satu faktor perbudakan modern. Lebih spesifiknya lagi oleh institusi-institusi yang bertanggung jawab untuk melindungi pekerja atau buruh. Sehingga, akses mereka untuk mendapatkan perlindungan dan pertolongan sulit.

3. Banyak negara yang tak perhatikan hak buruh

Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Bentuk Nyata Perbudakan ModernBupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga punya penjara di rumahnya untuk perbudak pekerja sawit (dok. IDN Times/Istimewa)

Faktor  terakhir yakni karena adanya negara di dunia yang tidak terlalu memperhatikan hak-hak buruh atau HAM, hal ini jadi penyebab terjadinya perbudakan modern. Taufan mengatakan, hal tersebut membuat standar perlindungan terhadap pekerja di negara-negara atau perusahaan-perusahaan yang asalnya dari negara-negara itu akan selalu menimbulkan masalah. 

“Oleh karena itu, secara umum seluruh perangkat atau instrumen-instrumen perlindungan yang kita miliki, maupun dalam hubungannya dengan negara lain yang bilateral maupun multilateral, itu tidak sepenuhnya dapat digunakan karena adanya masalah-masalah tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Polisi Diadang Warga saat Evakuasi Penjara di Rumah Bupati Langkat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya