Keroyok Anggota Polri saat Demo Omnibus Law, 6 Orang Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap enam orang tersangka pengeroyokan dan pencurian kepada anggota Polda Metro Jaya saat demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.
"Penangkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka yang dilakukan dengan perannya masing-masing, korbannya anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
1. Pelaku pengeroyokan pelajar dan pengangguran
Yusri menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan enam pelaku pengeroyokan dan pencurian yakni MRR alias Ofal (21), Y alias Citex (29) dan FA alias Farid (24), AIA (25), SD (18) dan MF (17). Polisi juga masih mengejar dua pengeroyok lainnya. Yusri menjelaskan bahwa mereka adalah pelajar dan juga pengangguran.
"Pertama tersangka MR dari hasil keterangan dia pukul tiga kali dan ambil HP-nya dan ada beberapa barang lain. Kemudian ada dua pelaku yang tidak kita tampilkan di sini karena anak di bawah umur dan ada dua lagi kita lakukan pengejaran," ujar Yusri.
Baca Juga: Viral Polisi Nyamar Jadi Mahasiswa Dipukuli Brimob, Ini Jawaban Polri
2. Ponsel anggota Polri dicuri dan dijual
Aktor yang berperan sebagai pengeroyok anggota Polri berinisial AJS adalah MR, SD, dan MF. Kemudian Y, AIA, dan FA berperan sebagai penadah handphone yang dicuri.
Editor’s picks
Handphone dijual Y dan FA melalui situs daring seharga Rp2.250.000 kepada AIA.
3. Dikeroyok saat hendak tolong masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat ada anggota polisi melihat massa demo hendak mengeroyok masyarakat. Saat diimbau untuk bubar, massa malah mengeroyok satu anggota polisi itu.
"Jadi korban, dia berupaya membantu seseorang dan pelaku saat itu melakukan perusakan di pos pol atau halte. Kemudian ada orang umum mengingatkan dan malah jadi sasaran pelaku. Anggota mencoba menolong masyarakat umum dan dia jadi korban," kata dia.
4. Terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara
Akibatnya, AJS mendapat perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia mengalami sejumlah luka.
"Pertama adalah matanya kena pukul, punggung, bahu, dada, kepala, karena memang pelaku memukul secara bersama-sama," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara. Pasal 170 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tangkap 33 Terduga Anarko di Demo Omnibus Law