Kesembuhan David Tak Hilangkan Tanggung Jawab Mario Ganti Rugi

Kesembuhan korban tak masuk alasan pemaaf yang diakui KUHP

Jakarta, IDN Times - Research and Advocacy Officer Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (Puskapa UI), Muhamad Bill Robby, mengatakan kesembuhan David Ozora tidak menggugurkan tanggung jawab Mario Dandy untuk memberikan restitusi atau ganti rugi pada korban penganiayaannya.

"Kesembuhan korban tidak menghilangkan tanggung jawab pidana pelaku serta hak restitusi anak korban. Kesembuhan korban tidak termasuk alasan pemaaf yang diakui dalam KUHP. Selain itu, kesembuhan korban juga tidak menghilangkan hak restitusi yang wajib diperoleh korban," kata dia kepada IDN Times, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Jelang Sidang, Mario Dandy Minta Maaf dan Akui Menyesal Aniaya David

1. Anak korban kekerasan fisik atau psikis berhak dapatkan restitusi

Kesembuhan David Tak Hilangkan Tanggung Jawab Mario Ganti RugiFoto korban David(17) yang terbaring koma usai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo/MDS(20)/https://twitter.com

Robby mengatakan, pemerintah Indonesia telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017, tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Regulasi ini muncul sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA).

Dalam PP Nomor 43 Tahun 2017, tertulis anak korban kekerasan fisik atau psikis termasuk kelompok anak korban yang berhak mendapatakan restitusi, yang idealnya mendapat beberapa hak, salah satunya penggantian biaya perawatan medis atau psikologis yang muncul.

"Oleh karena itu, pemulihan korban secara medis/psikologis harus tetap menjadi prioritas untuk melaksanakan regulasi terkait. Pengabaian terhadap hak anak korban dalam berbagai bentuk dapat menjadi preseden buruk bagi komitmen pemerintah untuk melindungi semua anak," kata Robby.

2. Berharap pengobatan tak terhenti karena biaya yang menggunung

Kesembuhan David Tak Hilangkan Tanggung Jawab Mario Ganti RugiKuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dorongan agar biaya dan hak restitusi David Ozora terus disuarakan pihak korban. Kuasa hukum David, Melissa Anggraini berharap agar pengobatan David tidak terhenti hanya karena biaya semakin menggunung.

"Tanggal 30 Mei ini si Mds jg SL akan dilimpahkan ke pengadilan, kami jg masih berjuang untuk restitusi anak korban, jangan sampai pengobatan terhenti hanya krn biaya yg terus menggunung, tentu ini perlu support dari para penegak hukum baik @poldametrojaya juga @KejaksaanRI," tulis Melissa di akun Twitternya @mellisA_An.

Baca Juga: Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri, ISSES: Pengawasan Terlihat Seremoni

3. Sidang Mario dan Shane digelar 6 Juni 2023

Kesembuhan David Tak Hilangkan Tanggung Jawab Mario Ganti RugiTersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Terbaru, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana kedua terdakwa akan digelar pada Selasa, 6 Juni 2023.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, telah menunjuk majelis hakim yang terdiri dari tiga orang untuk perkara Mario Dandy dan Shane Lukas. Adapun ketiga hakim tersebut di antaranya adalah Alimin Ribut Sujono yang akan bertindak sebagai hakim ketua, dan hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya