Keterwakilan Perempuan di Legislatif Belum Penuhi Kuota

Kuota yang ada 30 persen, baru terisi 21 persen

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengungkapkan, keterwakilan perempuan di legislatif saat ini baru mencapai 21 persen. Angka ini masih kecil dibandingkan kuota keterwakilan 30 persen perempuan. 

“Meski sudah menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, angka keterwakilan perempuan dalam politik masih belum mencapai critical mass atau jumlah minimal yang diperlukan untuk menciptakan perubahan, yaitu rata-rata kuota 30 persen,” ujar Menteri PPPA, dalam Webinar 'Revisiting Pahlawan Perempuan Aceh dalam Kepemimpinan Perempuan', dilansir Senin (20/6/2022).

1. Ada 54 persen perempuan usia produktif

Keterwakilan Perempuan di Legislatif Belum Penuhi KuotaMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga (dok. KemenPPPA)

Menurut Bintang, sebanyak 49,42 persen penduduk Indonesia merupakan perempuan dan sekitar 54 persennya berusia produktif. 

“Berdasarkan data tersebut, seharusnya perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan sehingga perempuan harus terdidik, berdaya, dan setara kedudukannya, agar dapat berkarya dalam berbagai bidang untuk memberikan manfaat bagi pembangunan,” kata dia.

Baca Juga: Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di KPU, Ini Kata Kemendagri 

Baca Juga: RUU TPKS Dinilai Jadi Titik Balik Keterwakilan Perempuan di Parlemen

2. Perlu ditetapkan prioritas urai masalah perempuan dan anak

Keterwakilan Perempuan di Legislatif Belum Penuhi KuotaMenteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Namun, data dan indeks menunjukkan masih ada ketimpangan akses, partisipasi, kontrol, serta manfaat hasil pembangunan antara perempuan dan laki-laki. Oleh karena itu, Bintang menilai perlu ditetapkannya prioritas dalam mengurai permasalahan perempuan dan anak.

“Tahun 2020-2024, Presiden Republik Indonesia telah mengamanatkan lima prioritas isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang saling terkait,” kata dia.

3. Perempuan harus aktif dilibatkan dalam perumusan kebijakan

Keterwakilan Perempuan di Legislatif Belum Penuhi KuotaIDN Times/Rosa Folia

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Aceh, Nora Idah Nita menjelaskan, saat ini terdapat satu kabupaten di Aceh yang telah mencapai kuota keterwakilan perempuan di legislatif, yaitu Kabupaten Aceh Tamiang. 

“Sebelas dari 30 kursi di DPR Kabupaten Aceh Tamiang diduduki oleh perempuan. Hal ini patut diapresiasi dan dicontoh,” ujar Nora.

Menurut Nora, kebijakan pembangunan membutuhkan peran strategis perempuan. Dengan demikian, perempuan harus dilibatkan secara aktif dalam perumusan kebijakan terkait berbagai isu yang berkembang di masyarakat.

“Perempuan tidak hanya menjadi objek berbagai program pembangunan, tetapi justru menjadi subjek pembangunan. Perempuan tidak hanya diposisikan sebagai penerima manfaat, namun sebagai aktor utama dalam membangun negara dan bangsa,” katanya.

Baca Juga: Hari Perempuan Internasional, Jokowi: Perempuan Sosok Penyelamat 

Baca Juga: PKS Jateng Prospek Perempuan dan Millennial Jadi Caleg DPR, Mau?

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya