Ketua DPRD DKI Jakarta Siap Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Munjul
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengaku siap memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Tak sendiri, Prasetyo dipanggil KPK bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Baca Juga: KPK Periksa Anies dan Ketua DPRD DKI soal Kasus Tanah Munjul Besok
1. Anies dan Prasetyo diminta datang ke Gedung Merah Putih KPK
Anies dan Prasetyo dipanggil oleh KPK untuk dimintai sejumlah keterangan soal dugaan korupsi tanah di Munjul. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan Anies dan Prasetyo dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/9/2021).
"Benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Pinontoan) dan kawan-kawan, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9/2021).
2. Wagub DKI yakin pihaknya tak terlibat dalam kasus yang sedang diusut KPK
Editor’s picks
Terkait pemanggilan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berpendapat bahwa Anies dan Prasetyo adalah pimpinan yang patuh dan taat pada hukum dan akan memberikan keterangannya, karena dia, Anies dan Prasetyo sudah pernah memberikan keterangan soal kasus hukum lainnya.
"Pak Pras sudah pernah dipanggil, pak Anies juga dulu bersama saya waktu kasus Habib Rizieq dipanggil kami taat ya. Kami akan taat pada proses hukum apapun. Akan memberi klarifikasi jika memang diperlukan," kata dia di Jakarta, Senin (20/9/2021).
"Prinsipnya kami meyakini kami tidak terlibat dalam kasus-kasus yang sedang ditangani KPK," kata dia.
Baca Juga: KPK Periksa Manager Senior PD Sarana Jaya Kasus Korupsi Tanah Munjul
3. KPK sudah tetapkan lima orang tersangka
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, salah seorang tersangka ada anak buah Anies yakni Mantan Direktur Utama, PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan.
Tersangka lainnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar dan Korporasi PT Adonara Propertindo.
Baca Juga: KPK Cek Proses Penentuan Nilai Jual di Kasus Korupsi Tanah Munjul