Ketua DPRD DKI: Perusahaan Bir Jadi Penyumbang Dividen Tertinggi Kedua

Perlu rasionalitas tinggi untuk setujui penjualan saham

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menerima laporan PT Delta Djakarta menyumbang dividen ke komponen Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dalam APBD tahun 2019 DKI Jakarta sebesar Rp100,4 miliar. Jumlah tersebut menandakan perusahaan bir tersebut menjadi penyumbang keuntungan terbesar nomor dua untuk Ibu Kota.

"Posisi itu merupakan kedua sebagai penyumbang dividen terbesar ke DKI Jakarta, setelah PT Bank DKI sebesar Rp240 miliar," tulis Prasetyo melalui akun Twitter @prasetyoEdi_, seperti dikutip pada Jumat (5/3/2021).

Cuitan ini terkait dengan keinginan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjual saham PT Delta Djakarta. 

1. Perlu alasan rasional untuk kabulkan keinginan Anies

Ketua DPRD DKI: Perusahaan Bir Jadi Penyumbang Dividen Tertinggi KeduaMiras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Baca Juga: Polemik Saham Perusahaan Bir, Wagub DKI: Ini Sudah Janji Kampanye

Ia mengatakan DPRD DKI belum memutuskan akan menyetujui penjualan saham perusahaan bir yang diinginkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu. Prasetyo mengaku masih membutuhkan alasan yang rasional.

"Perlu rasionalisasi tinggi untuk saya menyetujui usulan penjualan saham PT Delta Djakarta Tbk yang terus digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

2. Prasetyo mengingatkan sejarah pengelolaan PT Delta Djakarta

Ketua DPRD DKI: Perusahaan Bir Jadi Penyumbang Dividen Tertinggi KeduaKetua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Kedua Kanan) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dia juga mengingatkan jalan panjang sejarah dalam keterlibatan DKI Jakarta dengan perusahaan bir PT Delta Djakarta. Pengelolaan perusahaan tersebut diberikan pemerintah pusat kepada Pemprov DKI Jakarta pada tahun 1960-an bukan tanpa alasan.

"Salah satunya untuk mengukur seberapa jauh penetrasi pasar minol (minuman beralkohol) di kalangan yang belum pantas," kata Prasetyo.

3. Penjualan saham perlu kajian komprehensif

Ketua DPRD DKI: Perusahaan Bir Jadi Penyumbang Dividen Tertinggi KeduaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Prasetyo menjelaskan rentetan aturan penjualan atau divestasi saham yang menandakan bahwa penjualan saham PT Delta Djakarta tak bisa dilakulan sembarangan. Apalagi, kata dia, dengan menggebu-gebu.

"Mengenai prosedur penjualan saham milik pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang tercantum dalam Pasal 24 ayat 6, lalu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 55 ayat (2) huruf b, kemudian Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (2)," ujar dia.

Prasetyo mengatakan, dibutuhkan suatu analisa dari kajian yang komprehensif atas rencana divestasi saham kepemilikan Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta.

Baca Juga: Tak Kunjung Dilepas, Saham Pemprov DKI di Perusahaan Bir Bertambah?

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya