Ketua DPRD DKI: Semoga Paripurna Interpelasi Cerahkan Isu Formula E
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi buka suara soal kesepakatan anggota dewan menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E pada Gubernur DKI Anies Baswedan, yang bakal digelar pada Selasa, 28 September 2021.
Prasetyo mengatakan hak bertanya DPRD DKI Provinsi DKI Jakarta mengenai kebijakan penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat melalui interpelasi tetap berjalan.
"Saya berharap dari mekanisme bertanya dan dijawab oleh pihak eksekutif ini dapat memberikan gambaran bagi DPRD DKI Jakarta sehingga tercerahkan, serta seluruh warga masyarakat DKI Jakarta yang mendengarkan penjelasan Pemprov DKI Jakarta, dapat terobati rasa penasarannya mengenai urgensi balap mobil listrik itu," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: DPRD DKI Besok Paripurna Bahas Interpelasi Anies soal Formula E
1. Formula E berimbas pada keuangan di Jakarta
Diketahui, Bamus DPRD DKI telah menyetujui pelaksanaan rapat paripurna mengenai penjelasan lisan dan hak bertanya (interpelasi) tentang penyelenggaraan Formula E yang digelar Selasa, 28 September 2021.
Prasetyo mengungkapkan penyelenggaraan Formula E di Jakarta berimbas pada penggunaan keuangan daerah hingga hampir Rp1 triliun.
"Apalagi di masa pandemik ini APBD DKI sangat dibutuhkan untuk pengelolaan pencegahan penyebaran COVID-19. Kemudian pemulihan atas dampak pandemi untuk membantu warga masyarakat Jakarta dalam bentuk bansos atau bantuan lainnya," ujar dia.
2. Pemerintah daerah punya fungsi pelayanan
Prasetyo mengungkapkan, sebagaimana fungsi pelayanannya, pemerintah daerah perlu membantu masyarakat agar mampu bertahan pada masa pandemik, terlebih para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai motor penggerak roda perekonomian, sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Itu yang perlu dijelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Pras, sapaan karib Prasetyo.
3. Paripurna lebih pada pembacaan pandangan dari inisiator
Senada dengan Prasetyo, Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, pelaksanaan paripurna usai adanya usulan interpelasi adalah wajib dilaksanakan. Karena penolakan dan penerimaannya ada pada saat paripurna.
Secara administrasi, kata Gembong, usulan interpelasi Formula E sudah sah, karena telah diteken 15 anggota DPRD DKI minimal dua fraksi, dalam hal ini PSI dan PDIP. Dia berharap dalam agenda besok, paripurna berjalan sesuai syarat, yakni para anggota dewan hadir.
"Besok itu sifatnya hanya pembacaan pandangan para inisiator untuk menyampaikan dalam rapat paripurna. Kemudian tahapan berikutnya ada tanggapan fraksi-fraksi kaitan dan usul interpelasi itu," ujarnya kepada IDN Times, Senin.
Baca Juga: Gerindra: Paripurna Bahas Interpelasi ke Anies soal Formula E Ilegal