Ketua DPRD Minta Anies Tak Kaburkan Fakta soal Isu APBD buat Formula E
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan agar tak mengaburkan fakta tentang penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E yang seolah-olah tidak menggunakan dana APBD.
Dia mengatakan bahwa kegiatan tersebut menguras APBD triliunan rupiah dan sepenuhnya ambisi Anies.
"Saya pastikan tidak ada Peraturan Daerah tentang Formula E. Perda Nomor 7 Tahun 2019 itu tentang APBD 2020. Formula E hanya satu dari puluhan ribu mata anggaran dalam APBD," kata Prasetyo pada Kamis (30/9/2021).
1. Formula E disebut gubakan dana lewat Dispora dan BUMD
Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa anggaran penyelenggaraan Formula E sepenuhnya menggunakan uang rakyat atau APBD, baik itu melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo. Jakpro sendiri mendapatkan penyertaan modal daerah dari dana publik.
"Jangan bikin kesan Pemprov tidak lagi mengucurkan APBD untuk Formula E. Yang benar, Pemprov mengusulkan PMD kepada DPRD untuk Jakpro yang akan digunakan untuk Formula E," kata dia.
Baca Juga: Fakta-Fakta Formula E Versi Pemprov DKI Jakarta
2. Anies buat kebijakan lewati masa jabatan
Editor’s picks
Pras sapaan karib Prasetyo juga mengingatkan bahwa Kepala Daerah tak boleh membuat kebijakan melampaui masa jabatannya.
Sedangkan masa jabatan Anies berakhir pada Oktober 2022. Hal tersebut menjadi faktor bahwa tidak boleh ada program kerja seperti Formula E yang bakal digelar hingga 2024
"Aturan itu ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 54 A Ayat 6 disebutkan penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah," kata dia.
3. Formula E disebut tertuang dalam Perda berdasarkan kesepakatan
Pemprov DKI Jakarta merilis edaran Informasi soal Formula E berjudul "Katanya vs Faktanya Formula E", salah satu poin di dalamnya membahas soal alokasi anggaran Formula E yang disebut tertuang pada Perda 7/2019.
Keterangan dari Diskominfotik DKI Jakarta ini dijelaskan bahwa Formula E sudah ditetapkan dan masuk dalam rapat paripurna DPRD dan menjadi Perda 7/2019.
"Kegiatan Formula E tidak ditetapkan dalam Peraturan Gubernur secara independen, tapi dalam Peraturan Daerah, yaitu kesepakatan eksekutif bersama dengan DPRD," Demikian dikutip dari edaran informasi tersebut.
Baca Juga: PSI Sebut Ada Percobaan Mark Up Anggaran Formula E Rp790 Miliar