Ketua Komnas HAM Tak Tega Bharada E Jadi Tumbal Pembunuhan Brigadir J

Bharada E diperintah atasannya menembak Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merasa tak tega jika Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, malah jadi tumbal dalam kasus ini.

“Sejak awal kan gitu. Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal saya tidak bisa, tidak tega saya bilang, seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini, mestinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial,” kata Taufan kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana: Bharada E Harus Segera Dapat Perlindungan

1. Hilangnya CCTV akan mempersulit Fair trial

Ketua Komnas HAM Tak Tega Bharada E Jadi Tumbal Pembunuhan Brigadir JSatu ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, diduga Bharada E pada Selasa (26/7/2022). (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Hal ini yang membuat Taufan kerap membahas fair trial atau hak atas peradilan yang adil, salah satunya adalah terkait CCTV yang jika dihilangkan akan mempersulit fair trial itu.

“Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi,” kata Taufan.

2. Komnas HAM akan fokus pada prinsip fair trial

Ketua Komnas HAM Tak Tega Bharada E Jadi Tumbal Pembunuhan Brigadir JAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jika prinsip fair trial ini tidak berjalan dengan baik, kata dia, akan ada ketimpangan dalam hukuman seseorang. Taufan mengatakan, pihaknya akan fokus pada prinsip fair trial itu.

“Kami fokus kepada apakah prinsip fair trial itu berjalan dengan benar. Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang salah bisa salah, orang yang salahnya 10 dihukum 1.000, tidak profesional sejak awal,” kata Taufan.

3. Bharada E diperintah atasannya menembak Brigadir J

Ketua Komnas HAM Tak Tega Bharada E Jadi Tumbal Pembunuhan Brigadir JKetua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Dia diduga kuat terlibat dalam upaya penghilangan CCTV di tempat kejadian perkara, yang sempat disebut rusak oleh kepolisian.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, dan belakangan terungkap bahwa dalang dari pembunuhan Brigadir J adalah bos mereka sendiri yakni Ferdy Sambo. Bharada E diperintah menembak Brigadir J oleh atasannya.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Akui Dapat Tekanan untuk Cabut Perkara 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya