Ketum PA 212: Perjuangan Kader FPI di Mana Saja Tetap Berjalan

Kata Slamet, ada FPI atau tidak perjuangan tetap berlanjut

Jakarta, IDN Times - Pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut tertuang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri.

Ketika dikonfirmasi mengenai keputusan ini, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif hanya mengirimkan sebuah kutipan. Dalam tangkapan layar itu, terdapat tulisan bahwa FPI bukanlah sebuah tujuan namun sebuah kendaraan untuk berjuang.

“Ada FPI atau tidak ada FPI amar ma'ruf nahi munhkar tetap wajib dijalankan. Ada FPI atau tidak ada FPI perjuangan para kader FPI yang ada di mana saja tetap berjalan,” tulis pesan yang dilampirkan Slamet pada IDN Times, Rabu (30/12/2020).

1. PA 212 siap deklarasikan ormas yang baru setelah FPI dibubarkan

Ketum PA 212: Perjuangan Kader FPI di Mana Saja Tetap BerjalanPendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab YouTube/Fronttv

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bamukmin mengatakan pihaknya siap untuk mendeklarasikan organisasi Islam yang baru dengan nama yang baru walau nantinya bakal dibubarkan lagi.

“Kalaupun mau, sore ini kami deklarasikan ormas Islam baru, kalau dibubarkan kami buat lagi,” kata dia.

Baca Juga: [BREAKING] PA 212: Aktivitas FPI Dilarang karena Rezim Sudah Panik!

2. Pemerintah larang aktivitas organisasi FPI

Ketum PA 212: Perjuangan Kader FPI di Mana Saja Tetap BerjalanRizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Pemerintah secara resmi telah melarang aktivitas organisasi yang dibentuk oleh Rizieq Shihab tersebut. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, sebagai ormas, FPI telah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum, misalnya melakukan provokasi hingga tindakan kekerasan atau sweeping secara sepihak.

“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada atau ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini,” kata dia seperti dikutip dari channel YouTube Kemenkopolhukam RI, Rabu (30/12/2020).

3. Kekuatan hukum pemerintah untuk melarang aktivitas FPI

Ketum PA 212: Perjuangan Kader FPI di Mana Saja Tetap BerjalanIDN Times/Galih Persiana

Mahfud mengatakan bahwa larangan itu mengacu pada putusan MK Nomor 82 PUU-XI 2013 tertanggal 23 Desember 2014. 

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU-XI 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujarnya.

Sesuai dengan salinan putusan MK tersebut, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ditambahkan menjadi:

"Ormas bertujuan untuk:
a. meningkatkan partisipasi dan keberadaan masyarakat
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat
c. menjaga nilai agama dan kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa
d. melestarikan dan memelihara norma, nilai, etika, dan bidaya yang hidup dalam masyrakat
e. melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup
f. mengambangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan masyarakat
g. menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan banga dan atau
h. mewujudkan tujuan negara"

Baca Juga: [BREAKING] Aktivitasnya Dilarang Pemerintah, FPI: Itu Kriminalisasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya