Kilas Balik 5 Isu Prioritas yang Diamanatkan Presiden ke Kemen PPPA 

Salah satunya menurunkan angka kekerasan perempuan dan anak

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merupakan leading sector pengampu urusan perempuan dan anak. Kementerian ini ditugaskan untuk mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui penyelesaian lima isu prioritas arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Kelima isu prioritas itu mulai dari penurunan angka kekerasan perempuan dan anak, meningkatkan kewirausahaan perempuan, meningkatkan peran ibu dalam pengasuhan, mengurangi pekerja anak, hingga mencegah perkawinan anak.

“Sejak tahun 2020, Kementerian PPPA yang tadinya memiliki fungsi sinkronisasi dan koordinasi kebijakan, memiliki tugas dan fungsi baru menjadi semi implementasi, khususnya pada dua jenis layanan, yakni layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan di tingkat nasional, internasional, dan lintas provinsi. Begitu juga dengan layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus di tingkat nasional dan internasional," kata Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu, yang dikutip Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Kemen PPPA Dukung Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap Herry Wirawan 

1. Mengawal RUU TPKS sebagai upaya menurunkan kasus kekerasan

Kilas Balik 5 Isu Prioritas yang Diamanatkan Presiden ke Kemen PPPA ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Pribudiarta mengatakan, isu kekerasan terhadap kelompok rentan yakni perempuan dan anak merupakan isu penting yang menjadi fokus Kemen PPPA. Sebagai upaya menurunkan kasus kekerasan, Kemen PPPA mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang diharapkan bisa mengisi kekosongan hukum, khususnya dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

Masih kata Pribudiarta, serangkaian program, kegiatan, dan kebijakan yang telah dilaksanakan Kemen PPPA dalam upaya menurunkan kekerasan, mulai dari pelayanan call center SAPA 129, sampai peningkatkan status Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) menjadi Direktorat PPA.

Kemudian, mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, dan pelaksanaan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

2. Memberdayakan penyintas kekerasan dan sosialisasi terkait pengasuhan berbasis anak

Kilas Balik 5 Isu Prioritas yang Diamanatkan Presiden ke Kemen PPPA Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Ada pun peran Kemen PPPA dalam memberdayakan perempuan rentan, kata Pribudiarta, yakni penyintas kekerasan, penyintas bencana, dan perempuan kepala keluarga diberdayakan lewat wirausaha yang telah dilaksanakan di tujuh provinsi dengan event bazar.

Kemen PPPA juga menjalin kerja sama dengan PT PNM lewat program Mekaar, untuk mengedukasi kewirausahaan berperspektif gender.

“Terkait peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak merupakan isu yang tak kalah penting. Pada masa pandemi COVID-19, proses belajar anak di tahun 2020-2021 harus dilakukan secara daring yang menimbulkan dampak pada kondisi keluarga di rumah. Karena itulah Kemen PPPA menginisiasi one stop services melalui PUSPAGA dan menyusun berbagai policy dan melakukan sosialisasi terkait pengasuhan berbasis anak,” kata Pribudiarta.

3. Pendirian TARA dan menyusun desain program penurunan pekerja anak

Kilas Balik 5 Isu Prioritas yang Diamanatkan Presiden ke Kemen PPPA Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Upaya lain yang telah dilakukan Kemen PPPA antara lain membentuk tujuh Daycare Ramah Anak atau Taman Asuh Ceria (TARA) yang telah terstandarisasi.

Kedepan, Kemen PPPA bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan BPS akan mengeluarkan indeks kualitas keluarga yang menjadi ukuran untuk mengukur kualitas keluarga Indonesia.

Kemen PPPA juga telah menyusun desain dan kerangka program lintas kedeputian dalam penurunan pekerja anak di sektor pertanian, pariwisata, manufaktur, dan perikanan.

Selain itu, kerja sama juga dijalin dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, PDTT dan Transmigrasi dengan membentuk kebijakan untuk mengurangi angka pekerja anak.

4. Menghapus perkawinan anak

Kilas Balik 5 Isu Prioritas yang Diamanatkan Presiden ke Kemen PPPA Ilustrasi anak-anak. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pada isu perkawinan anak, Pribudiarta mengatakan, Kemen PPPA sedang penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Permohonan Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan di bawah Usia 19 tahun.

"RPP ini menjadi penting karena dengan disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menaikkan batas minimal usia perkawinan perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, membuat angka dispensasi kawin makin meningkat,” ucap Pribudiarta.

​Kemen PPPA juga mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang mewadahi umat Islam di Indonesia, ikut menekan angka perkawinan usia anak melalui penandatangan MoU dan Deklarasi Bersama, tentang Sinergitas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menurut Pribudiarta, tantangan terbesar bagi Kemen PPPA hingga saat ini adalah bagaimana mengubah mindset, perilaku, dan budaya yang ada di masyarakat terkait pandangan mengenai kekerasan dan stereotip berkenaan dengan peran perempuan yang masih patriarkis. Maka itu perlu ada kerja bersama dari seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: Kemen PPPA Kawal Kasus Istri dan Anak di Palembang Disiram Air Keras

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya