Kini Anak Berusia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KRL

Namun kapasitas masih dibatasi dan ada antrean

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengumumkan ketentuan terbaru untuk mobilitas masyarakat menggunakan berbagai moda transportasi publik. Sesuai aturan terbaru ini, ada sejumlah perubahan mengenai aturan perjalanan dengan KRL dengan penerapan protokol kesehatan.

Aturan terbaru ini berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Lokal Merak- Rangkasbitung PP, dan KA Prambanan Ekspres. Salah satu perubahan aturan adalah mengenai anak usia di bawah 12 tahun yang kini boleh transportasi publik.

"Untuk itu, anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA Lokal sesuai aturan yang berlaku dalam SE Kemenhub nomor 89. Sementara, untuk anak berusia di bawah lima tahun (balita) aturannya tidak berubah yaitu dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

1. Masih tetap wajib tunjukkan sertifikat vaksin

Kini Anak Berusia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KRLANTARA/Arindra Meodia

Sementara itu persyaratan perjalanan untuk kereta perkotaan di dalam satu wilayah aglomerasi masih tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Syarat ini dikecualikan untuk pengguna usia 12 tahun ke bawah yang memang belum masuk usia untuk vaksinasi.

Baca Juga: Tips Naik Kereta Api dan Jadwal KRL Rangkasbitung

2. Kapasitas KRL masih dibatasi dan tetap ada antrean

Kini Anak Berusia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KRLSuasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis).

Dalam peraturan terbaru, pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek maupun Yogyakarta-Solo masih berlaku yaitu 32 persen. Sedangkan untuk KA lokal, kapasitas yang diizinkan tetap 50 persen.

"Dengan masih berlakunya pembatasan kapasitas, maka KAI Commuter akan tetap melakukan antrean dan penyekatan di stasiun-stasiun terutama saat jam sibuk di mana ada potensi kepadatan," ujar Anne.

3. Seluruh prokes masih berlaku, balita belum boleh naik KRL

Kini Anak Berusia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KRLIlustrasi Gerbong KRL (Instagram.com/@ariefwismansyah)

Seluruh protokol kesehatan di stasiun dan KRL juga tetap berlaku. Aturan-aturan tambahan selama masa pandemik ini juga tetap berlaku di KRL dan KA lokal. Antara lain aturan untuk tidak berbicara langsung atau di telepon genggam, hingga lansia, dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 hingga 14.00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Khusus bagi Kamu yang Tidak Bisa Divaksinasi COVID

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya