Koalisi: DIM RUU Kesehatan Muat Persoalan Isu Gender-Kelompok Rentan

Aborsi aman dan kesehatan reproduksi jadi bahasan

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Gender dan Kelompok Rentan menyurati DPR. Mereka meminta agar bisa mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Kerja RUU Kesehatan, Komisi IX DPR RI. Ini adalah respons usai RUU ini masuk dalam proritas di masa sidang kelima 2022-2023 pada 16 Mei 2023.

Selain itu, melalui daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan kepada DPR, koalisi mengungkap adanya beberapa persoalan dalam draft RUU Kesehatan. Persoalan tersebut khususnya meliputi isu gender dan kelompok rentan.

"Ada dua bahasan utama dalam DIM terbaru ini, yakni (1) redefinisi dan perlindungan masyarakat rentan melalui pelayanan kesehatan non-diskriminatif serta (2) aborsi aman dan kesehatan reproduksi," kata Koalisi dalam keterangannya, dilansir Senin (22/5/2023).

Baca Juga: Organisasi Profesi Kesehatan Mendemo RUU Kesehatan Omnibus Law

1. Salah satu isu krusialnya adalah pelayanan kesehatan reproduksi yang inklusif dan aborsi aman

Koalisi: DIM RUU Kesehatan Muat Persoalan Isu Gender-Kelompok RentanIlustrasi perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kajian mereka, Koalisi mengatakan ada beberapa isu krusial yang ada di masyarakat sipil dan urgen untuk segera direspon oleh Pemerintah dan DPR. Koalisi merekomendasikan perubahan sejumlah pasal, di antaranya perluasan definisi masyarakat rentan dan pentingnya layanan kesehatan yang non-diskriminatif (Pasal 27), pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum untuk memberikan rujukan bagi korban kekerasan (Pasal 88), penghapusan pidana pemasungan dalam pasal 453, serta pelayanan kesehatan reproduksi yang inklusif dan aborsi aman dalam pasal 39, 42, 43, 448.

Baca Juga: Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan

2. DIM yang ada saat ini disebut belum penuhi kondisi perempuan serta kelompok rentan

Koalisi: DIM RUU Kesehatan Muat Persoalan Isu Gender-Kelompok RentanGedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Koalisi menyampaikan beberapa tuntutan, pertama menyatakan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Kesehatan yang saat ini berada di DPR belum sepenuhnya memenuhi berbagai ragam pengalaman, kebutuhan dan perspektif perempuan serta kelompok rentan.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Gender dan Kelompok Rentan mendorong DPR khususnya Tim Panitia Kerja Komisi IX membuka ruang diskusi pada Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Gender dan Kelompok Rentan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

3. Dorong ruang dialog oleh Pemerintah dan DPR

Koalisi: DIM RUU Kesehatan Muat Persoalan Isu Gender-Kelompok RentanMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan). (IDN Times/Helmi Shemi)

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Gender dan Kelompok Rentan juga meminta agar pemerintah dan DPR mengakomodasi seluruh aspirasi, saran, dan masukan masyarakat sipil, khususnya terkait isu prioritas gender dan masyarakat rentan.

Pihaknya meminta agar ada upaya menggali lebih dalam hambatan, kebutuhan, serta mengakomodasi pengalaman perempuan dan kelompok rentan, hal ini agar dapat mewujudkan program sektor kesehatan yang lebih inklusif dan non-diskriminatif dan mendorong adanya ruang dialog dan partisipasi publik mengenai isu prioritas gender dan masyarakat rentan dalam RUU Kesehatan kepada masyarakat sipil, organisasi profesi, dan kelompok masyarakat terdampak lainnya.

"Adapun ruang dialog dan partisipasi publik merupakan perwujudan kolaborasi bersama Pemerintah dengan Masyarakat Sipil yang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah mengimplementasikan prinsip Pemerintahan yang Terbuka (Open Government)," kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Gender dan Kelompok Rentan terdiri dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Asosiasi LBH APIK Indonesia, Transmen Indonesi, Cangkang Queer, Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta, Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA)
Womxn’s Voice, Yayasan Anak Bangsa Merajut Harapan (Angsamerah Foundation), Yayasan IPAS Indonesia, Save All Women and Girls, Yayasan Kesehatan Perempuan, Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya