Koalisi Sipil Desak Kejati Stop Kasus Fatia-Haris di Kasus Luhut

Polisi dan Kejati dinilai telah keliru dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghentikan kasus yang melibatkan dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

Diketahui, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Padjaitan, pada 2021 melaporkan keduanya terkait kritikan pada Luhut. Keduanya dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kini, keduanya menjalani proses pelimbahan berkas P21.

"Proses hukum yang memakan waktu sekitar satu tahun enam bulan memberi kesan keragu-raguan yang nyata dari kepolisian, dan kejaksaan dalam melihat ada tidaknya unsur perbuatan pidana dalam perkara ini," tulis koalisi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).

Hari ini, proses hukum terhadap keduanya memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami menilai, penyidik dari Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah keliru dalam kasus ini," ujar Koalisi.

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Berkas Perkara Haris-Fatia P21

1. Tindakan keduanya tak dapat dipidanakan

Koalisi Sipil Desak Kejati Stop Kasus Fatia-Haris di Kasus LuhutAksi solidaritas Koalisi Masyarakat Sipil menemani Fatia dan Haris terhadap kasus UU ITE Luhut Padjaitan (dok. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi)

Tindakan Fatia dan Haris, menurut Koalisi, tidak dapat dipidanakan karena masih tergolong kritik yang sah terhadap pejabat publik, sekaligus bentuk partisipasi publik dalam rangka pengawasan pemerintahan. Hal ini diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 44 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Seharusnya kasus ini tidak berlanjut andai saja Kepolisian dan Kejaksaan tunduk serta taat pada Surat Keputusan Bersama Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE yang telah secara jelas dan tegas menyatakan bahwa bukan sebuah delik pidana apabila berbentuk penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan," ujar mereka.

2. Haris dan Fatia disebut pembela HAM

Koalisi Sipil Desak Kejati Stop Kasus Fatia-Haris di Kasus LuhutAksi solidaritas Koalisi Masyarakat Sipil menemani Fatia dan Haris terhadap kasus UU ITE Luhut Padjaitan (dok. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi)

Surat keterangan Komnas HAM nomor 588/K-PMT/VII/2022 pada Juli 2022 menyatakan, Fatia dan Haris merupakan pembela HAM. Apabila dihubungkan dengan kritik keduanya yang terkait lingkungan di Papua, maka keduanya dilindungi Pasal 66 tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” ujar Koalisi.

Selain itu, pada Bab VI Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menegaskan apabila tindakan yang dilakukan menjadi bagian dari memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka penuntut umum harus menutup perkara tersebut demi hukum dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Baca Juga: Haris Azhar Ngaku Siap Dipenjara untuk Buktikan Ucapannya soal Luhut 

3. Koalisi desak Kejaksaan Tinggi hentikan perkara ini

Koalisi Sipil Desak Kejati Stop Kasus Fatia-Haris di Kasus Luhutilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Maka dari itu, Koalisi mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan perkara ini demi hukum. Jika tidak, maka kondisi ini semakin menunjukan aparat penegak hukum turut menjadi aktor dalam menyempitnya ruang kebebasan.

"Kebebasan berekspresi dan berpendapat atau sikap kritis rakyat terhadap pejabat publik tidak boleh dibungkam aparat penegak hukum melalui penerapan pasal-pasal karet," kata Koalisi.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya