Kocak, Penembak Bos Pelayaran di Jakut Sempat Minta Waktu Istikharah

DM mengaku sudah tobat

Jakarta, IDN Times - Fakta baru menyebutkan eksekutor pembunuh bos pelayaran Sugianto (51), DM alias M (50), sempat menolak tawaran pembunuhan berencana ini dengan alasan tersendiri.

"Pak Mahfud (DM) mau gak bunuh orang?" ujar tersangka RS dalam rekonstruksi di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020).

Kala itu, pada 10 Agustus 2020, tersangka RS (45) menghubungi DM untuk menghabisi nyawa korban.

"Mohon maaf pak, saya sudah tobat," jawab DM.

1. Dia menolak tetapi tetap dibujuk

Kocak, Penembak Bos Pelayaran di Jakut Sempat Minta Waktu IstikharahRilis kasus penembakan bos pelayaran (Dok. Polda Metro Jaya)

Menanggapi penolakan ini, RS lantas menjelaskan tawaran ini datang dari tersangka R alias MM (42), yang merupakan suami siri NL yang juga otak pembunuhan berencana pada korban.

RS mengatakan, R atau MM adalah sosok penerus perjuangan almarhum ayah NL yang ternyata guru spiritual mereka.

"Saya istikharah dulu, pak," kata DM menjawab tawaran itu.

"Oke, silakan istikharah, tapi saya pun akan konfrontasi ke Kakang (MM)," kata RS.

Baca Juga: Polisi Ciduk 12 Pelaku Penembakan Bos Pelayaran, Motifnya Sakit Hati

2. Eksekutor tersebut diterbangkan dari Bangka ke Jakarta

Kocak, Penembak Bos Pelayaran di Jakut Sempat Minta Waktu IstikharahRekonstruksi kasus penembakan bos pelayaran di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Istimewa)

Barulah pada 11 Agustus 2020, RS menghubungi DM soal rencana pembunuhan ini. R alias MM akhirnya berbincang dengan DM.

Pada 12 Agustus 2020, DM akhirnya terbang dari Bangka Belitung menuju Jakarta, dan dijemput beberapa tersangka lain di Bandara Soekarno-Hatta.

"Pak kemarin gimana Pak Rosidi (RS) udah ada cerita-cerita belum?" kata R alias MM.

"Sudah," ujar DM menjawab.

"Kalau sudah siap besok berangkat," kata R alias MM, lagi.

"Saya istikharah dulu," ujar DM menyudahi.

3. Peran masing-masing tersangka pembunuhan

Kocak, Penembak Bos Pelayaran di Jakut Sempat Minta Waktu IstikharahRilis kasus penembakan bos pelayaran (Dok. Polda Metro Jaya)

Dari kasus pembunuhan berencana ini, polisi meringkus 12 tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

Berikut peran masing-masing tersangka:

1. NL perempuan, 34 tahun
Peran: Memerintahkan tersangka R alias MM yang merupakan suami siri tersangka, untuk membunuh korban. Dia adalah karyawati korban yang memiliki motif sakit hati dan menghindari laporan korupsi dari korban.

2. R alias MM, laki-laki, 42 tahun
Peran: Suami siri tersangka NL yang memerintahkan SY menghilangkan nyawa korban.

3. DM alias M, laki-laki, 50 tahun
Peran: Eksekutor pembunuhan/menembak korban.

4. SY, laki-laki, 58 tahun
Peran: Sebagai joki/orang yang memboncengi DM alias M.

5. S, laki-laki, 20 tahun
Peran: Mengantar senjata kepada tersangka AJ di Cibubur dan mengumpulkan HP milik tersangka AJ dan SY, guna direset untuk dijual di media sosial.

6. MR, laki-laki, 25 tahun
Peran: Menyerahkan senjata kepada tersangka SY dan tersangka AJ.

7. AJ, laki-laki, 56 tahun
Peran: Menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M (eksekutor).

8. DW alias D, laki-laki, 45 tahun
Peran: Turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

9. R, laki-laki, 52 tahun
Peran: Turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

10. RS, laki-laki, 45 tahun
Peran: Turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

11. TH, laki-laki, 64 tahun
Peran: Pemilik senjata api yang digunakan di TKP yang dibeli di Perbakin, lalu dijual kepada tersangka SP (sebagai perantara jual) kepada tersangka AJ dengan harga Rp20 juta.

12. SP, laki-laki, 57 tahun
Peran: Perantara menjual senjata api milik tersangka TH dan mendapat bagian Rp5 juta.

13. AJ, laki-laki, 56 tahun
Peran: Menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih DM alias M (eksekutor) menembak.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Pelayaran

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya