Kombes RW Diduga Lakukan KDRT, Polisi Selidiki Penyebab Pertengkaran 

Kombes RW disebut melanggar etik kemasyarakatan

Jakarta, IDN Times - Polisi menyatakan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan yang sempat viral, yang pelakunya adalah seorang oknum polisi Kombes RW dianggap melanggar kode etik kemasyarakatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan kepolisian tengah menyelidiki kasus yang melibatkan penyidik utama di Bareskrim Polri itu.

"Yang jelas dia telah melanggar kode etik etika kemasyarakatan, tentunya nanti dari penyidik Divpropam yang menggali itu," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

1. Polisi akan menggali alasan Kombes RW bisa bertengkar

Kombes RW Diduga Lakukan KDRT, Polisi Selidiki Penyebab Pertengkaran Ilustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (IDN Times/Sukma Shakti)

Awi menjelaskan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan menggali alasan Kombes RW bertengkar dengan sang istri dan anaknya, hingga melakukan dugaan KDRT dan penganiayaan.

"Tentunya itu etika kemasyarakatan yang dilanggar," ujar dia.

Baca Juga: Polri Selidiki Laporan soal Seorang Kombes Polisi Lakukan KDRT 

2. Polisi yang akan menilai jenis pelanggaran Kombes RW

Kombes RW Diduga Lakukan KDRT, Polisi Selidiki Penyebab Pertengkaran Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi menyebutkan jika nantinya ada masalah kedisiplinan yang dilanggar, pimpinan Polri yang akan menilainya. Kepolisian akan melihat hal itu dari masalah kedisplinan atau kode etik dalam kepolisian.

"Tentunya nanti kembali kepada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan, bisa dimungkinkan akan didisiplinkan dan bisa juga dimungkinkan terkait pelanggaran kode etik profesi Polrinya. Kita lihat perkembangannya tentunya, termasuk kasus pidananya," kata dia.

3. Kombes RW dan keluarganya saling melapor ke polisi

Kombes RW Diduga Lakukan KDRT, Polisi Selidiki Penyebab Pertengkaran Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Awi juga mengatakan Kombes RW dan sang istri serta anaknya saling melaporkan kasus ini ke polisi. Anak dan istrinya melapor Polsek Metro Kelapa Gading sedangkan Kombes RW ke Polres Metro Jakarta Utara.

Namun, kini kasusnya telah ditangani Polres Metro Jakarta Utara. Kombes RW melaporkan kasus ini sebagai kasus pencurian dan pengeroyokan.

"Tentunya perlu diketahui bahwasannya ini saling melapor, makanya kemarin sempat rekan-rekan menanyakan kami sebenarnya bagaimana kronologisnya, tentunya kita menunggu klarifikasi karena memang hasil laporan polisi yang Kombes RW menyatakan telah terjadi pencurian dan pengeroyokan, pencurian dalam keluarga," ujar Awi.

4. Kombes RW diduga melakukan KDRT dan penganiayaan

Kombes RW Diduga Lakukan KDRT, Polisi Selidiki Penyebab Pertengkaran Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Kombes Pol RW diduga terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan.

"KDRT dan penganiayaan," kata Argo dilansir ANTARA, Minggu 26 Juli 2020.

Argo menyebut peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 24 Juli 2020. Awalnya, RD yang menjabat sebagai Penyidik Utama TK I Rowassidik Bareskrim Polri itu menyeret keponakannya.

Kendati, Argo tidak menjelaskan lebih rinci yang menjadi pemicu RD menyeret keponakannya tersebut.

"Kemudian, anaknya (Kombes RD) melihat dan membela keponakannya agar tidak diseret bapaknya, dengan menggigit sebagai upaya melepaskan itu," kata dia.

Setelah digigit anaknya, RD menampar anaknya yang diduga bernama Aurellia Renatha.

"Sabtu, ibu dan anaknya laporan ke Polsek Kelapa Gading dan bapaknya (RD) lapor ke Polres Jakarta Utara," kata Argo.

Saat ini, kata dia, kasus dugaan penganiayaan dan KDRT itu masih ditangani Polres Metro Jakarta Utara.

"Karena itu saling lapor satu keluarga, akhirnya (penanganan) ditarik semua ke Polres Jakarta Utara laporannya. Jadi intinya seperti itu laporannya," tutur mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial Kombes RD diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan melakukan penganiayaan terhadap anak dan istrinya.

Perbuatan RD viral setelah anaknya, Aurellie Renatha, mengunggah rekaman dan keadaan di akun Instagram miliknya.

"Hallo,@divisipropampolri, bukannya polri istrinya gak boleh 2 ya, bapak gue sampe nginjek2 gue dan nyakar demi hp ini ternyata smsnya sama nyokap pelakor," tulis akun @aurelianatha dalam instastory, Minggu 26 Juli 2020.

Dia mengungkapkan sang ayah tega memukuli dia, ibu dan saudara sepupunya serta menghancurkan telepon genggam untuk menghilangkan barang bukti.

Aurel sudah meminta tolong pada satpam di sekitar rumahnya, tetapi petugas keamanan tersebut takut kepada sang ayah karena seorang polisi.

"Ya udah doain aku dan mamaku serta @hdllinddh gak kenapa-kenapa ya ini sudah keterlaluan bgt krena aku itu anak perempuan satu2nya tpi beneran dia tega mukulin aku kyk gini cuma buat belain novi yg baru kenal beberp bulan," tulis Aurel.

5. Hubungi hotline ini jika kamu mengalami kekerasan

Kombes RW Diduga Lakukan KDRT, Polisi Selidiki Penyebab Pertengkaran Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kekerasan seksual pada perempuan dan anak kerap terjadi di sekitar kita. Namun, banyak pihak yang tak tahu harus ke mana, saat seorang korban membutuhkan kontak darurat pertolongan kekerasan seksual yang bisa dengan mudah dihubungi.

Segera hubungi hotline berikut ini dan laporkan segera kekerasan seksual pada perempuan dan anak di sekitar kamu.

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Telepon:
(+62) 021-319 015 56

Fax:
(+62) 021-390 0833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id

2. Yayasan Pulih

Telepon:
(+62) 021-78842580

3. LBH Apik Jakarta

Telepon:
(+62) 021-87797289.

Baca Juga: Kronologi Oknum Polisi Pelaku KDRT Istri-Anak Diduga Akibat Pelakor

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya