Kominfo Blokir 20 Video dari Akun YouTube Muhammad Kece dan TikTok

Muhammad Kece dikategorikan langgar UU ITE

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menanggapi soal dugaan ujaran penistaan agama Islam yang diutarakan akun YouTube Muhammad Kece.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan kementeriannya akan mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan akun Youtube Muhammad Kece, karena diduga memiliki muatan penodaan agama.

selain itu, informasi tersebut juga dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). 

"Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M Kece, serta satu video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta kementerian/lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: PA 212 Ancam Demo Jika Polisi Tak Segera Tangkap Muhammad Kece

1. Muhammad Kece dikategorikan langgar UU ITE

Kominfo Blokir 20 Video dari Akun YouTube Muhammad Kece dan TikTokIlustrasi YouTube (Tangkapan layar Youtube)

Dedy menjelaskan dari sisi Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diubah dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016, tindakan Muhammad Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Penanganan konten Muhammad Kece dilakukan dengan sejumlah undang-undang

Kominfo Blokir 20 Video dari Akun YouTube Muhammad Kece dan TikTokIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Upaya penanganan konten akun Youtube Muhammad Kece dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan berikut: 

  1. PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.
  2. Peraturan Menteri (PM) No 5 Tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang; serta
  3. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya. 

3. Patroli siber terus tindaklanjuti konten yang langgar undang-undang

Kominfo Blokir 20 Video dari Akun YouTube Muhammad Kece dan TikTokIlustrasi media sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dedy mengungkapkan patroli siber selama 24 jam dalam sepekan, untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau tetap tenang dan terus menjaga perdamaian, baik di ruang fisik maupun ruang digital.

"Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar undang-undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," kata Dedy.

Baca Juga: Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya