Kominfo Surati Operator Seluler, Beri Warning soal Judi Online

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melayangkan surat untuk penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP) terkait judi online. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan setiap pihak yang memfasilitasi judi online harus ditutup.
“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
1. Sudah lakukan dialog dengan penyedia platform digital
Budi mengaku sudah berdialog dengan dengan perwakilan penyedia platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google. Dia mengajak bekerja sama menangani maraknya judi online.
“Semua saya imbau untuk menutup judi online,” kata dia.
Baca Juga: Kominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank yang Berkaitan Judi Online
2. Minta OJK blokir rekening aktivitas judi online
Editor’s picks
Upaya Kominfo ini, disebut Budi sesuai Instruksi Menteri Kominfo No.1 Tahun 2023, Kominfo juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk menangani kasus judi online.
Terbaru, Budi juga bersurat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lakukan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.
3. Koordinasi dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran
Selanjutnya Kominfo juga bakal berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online.
“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” kata Budi Arie.
Baca Juga: Artis Wulan Guritno Dicecar 42 Pertanyaan Seputar Judi Online