Kominfo Ungkap Alasan Banyak PSE Belum Daftar

Kominfo klaim prosesnya sudah mudah

Jakarta, IDN Times -  Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo (Kemenkominfo),  Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate melakukan pertemuan dengan 66 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar di Indonesia.

Semuel mengatakan banyak PSE yang belum mendaftar karena masalah birokrasi, namun Kemenkominfo menyatakan hal ini tak bisa dijadikan alasan.

“Ini kita perlu penjelasan dari mereka, mereka bilang ada di birokrasi, tidak ada alasan. Kita ingatkan dari 2020 bahwa akan ada rezim pendaftaran, bukan perizinan, jadi itu artinya tidak ada kesulitan bagi mereka," ujarnya dalam keterangan pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Kominfo Minta PSE Lingkup Privat Segera Daftar Sampai 20 Juli 2022

1. PSE yang tidak terdaftar dianggap ilegal

Kominfo Ungkap Alasan Banyak PSE Belum DaftarKonferensi Pers Perkembangan dan Penjelasan Lanjutan terkait Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Senin (27/6/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Semuel mengatakan Johnny menegaskan PSE harus tunduk ketentuan regulasi di negara mereka berbisnis, demikian pula di Indonesia.

“Untuk mengingatkan kembali dan menekankan bahwa perlunya mendaftarkan kembali PSE yang beroperasi di Indonesia dan tengatnya adalah tanggal 20 Juli,” kata dia.

"Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, dan Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat,” kata dia.

Batas akhir pendaftaran PSE adalah pada 20 Juli 2022. Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai batas akhir itu, maka mereka PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia.

2. Ada 4.634 PSE yang sudah terdaftar

Kominfo Ungkap Alasan Banyak PSE Belum DaftarIlustrasi PSE (kominfo.go.id)

Semuel menjelaskan bagi PSE ilegal akan ada sanksi berupa pemblokiran. Saat ini sudah ada 4.634 PSE sudah terdaftar, yang terdiri dari 4.559 PSE domestik.

“Seperti Gojek, OVO, Traveloka, Buka Lapak dan lain sebagainya,” ujarnya.

Kemudian ada 75 PSE asing sudah terdaftar, seperti Tiktok, Spotify dan lain sebagainya. Kemudian ada 2.569 PSE belum memperbaharui data-datanya atau mendaftar ulang.

“PSE yang belum lakukan pendaftaran segera lakukan seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook, dan lainnya. Pendaftaran dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang sudah disiapkan, jadi tidak susah,”  kata dia.

3. Aturan ini sudah berlangsung sejak 2020

Kominfo Ungkap Alasan Banyak PSE Belum DaftarKonferensi Pers Perkembangan dan Penjelasan Lanjutan terkait Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Senin (27/6/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kemenkominfo meyakini masyarakat ingin menggunakan PSE yang terdaftar, kealpaan pendaftaran akan diblokir. 

“Jadi termasuk tindakan tegas yang kita lakukan, jadi kita ingin membuat para penyelenggara di level yang lebih tinggi untuk memberikan aprovel untuk melakukan pendaftaran,” kata Semuel.

Dia mengungkapkan aturan ini sudah berlangsung sejak 2020 hingga kini. Pemklokiran bisa dilakukan segera.

Baca Juga: Menkominfo Minta Google, Facebook, dan Twitter Segera Daftar PSE

4. Manfaat PSE daftarkan diri

Kominfo Ungkap Alasan Banyak PSE Belum DaftarDirektur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A. Pangerapan, dalam Peluncuran Program Adopsi Teknologi Digital 4.0 bagi UMKM secara hibrida dari Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2022). (dok. Kemkominfo)

Pendaftaran PSE, kata Semuel,  bermanfaat untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna PSE, salah satunya adalah kasus soal pinjaman online yang platformnya tak terdaftar. Selain itu, hal ini juga membantu masyarakat mengenali mana PSE yang asli dan ilegal.

Pendaftaran PSE juga menjadi bukti bahwa perusahaan yang menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar, perlu menghargai aturan yang ada.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya