Komisi Pengarah: Formula E-Revitalisasi Monas Belum Ada Studi Kelaikan

Formula E dan revitalisasi Monas juga belum ada amdal

Jakarta, IDN Times - Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah memanggil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Rabu (4/3). Pemanggilan berkaitan dengan penyelenggaraan balap Formula E dan proyek revitalisasi Monas.

“Dalam pertemuan tersebut kami tegaskan bahwa sebelum menggelar pelaksanaan balapan Formula E, pihak penyelenggara wajib menjalankan studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal),” kata anggota Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Yayat Supriatna di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Jakarta, Kamis (5/3).

1. Aturan ini tertuang dalam undang-undang

Komisi Pengarah: Formula E-Revitalisasi Monas Belum Ada Studi KelaikanMonumen Nasional (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yayat menjelaskan pemanggilan Jakpro dilakukan karena mereka juga turut menjadi penyelenggaraan balapan mobil listrik tersebut. Kewajiban tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 53 dan 86 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Pasal 53 ayat 1 bunyinya adalah Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif," ujar dia.

Sedangkan, Pasal 86 menyatakan bahwa pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Baca Juga: Bekas Aspal Formula E Ditemukan di Lantai Batu Alam Monas 

2. Penyelenggaraan Formula E dan revitalisasi Monas harus dinilai Tim Cagar Budaya Nasional

Komisi Pengarah: Formula E-Revitalisasi Monas Belum Ada Studi KelaikanTim Asistensi Komisi Pengarah Medan Merdeka saat mengambil sejumlah sample penebangan pohon dan bekas uji coba lintasan Formula E di kawasan Monas, Rabu (26/2) (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Yayat mengatakan, jika studi kelayakan telah dilakukan, akan dilanjutkan penilaian dari Cagar Budaya Nasional.

“Tim Cagar Budaya Nasional inilah yang akan memutuskan, apakah penyelenggaraan balapan Formula E dan Revitalisasi Kawasan Monas bisa diberikan izin atau tidak,” ucap dia.

3. Studi kelayakan belum ada, namun proyek revitalisasi Monas dan persiapan Formula E sudah mulai berjalan

Komisi Pengarah: Formula E-Revitalisasi Monas Belum Ada Studi KelaikanTim Asistensi Komisi Pengarah Medan Merdeka saat mengambil sejumlah sample penebangan pohon dan bekas uji coba lintasan Formula E di kawasan Monas, Rabu (26/2) (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Anggota Tim Asistensi lainnya, Bambang Hero Saharjo menambahkan, Komisi Pengarah hingga kini belum menerima satu pun studi kelayakan berkaitan dengan penyelenggaraan Formula E dan revitalisasi kawasan Monas. Sementara, proyek revitalisasi Monas sudah mulai berjalan.

“Tetapi kegiatan persiapan penyelenggaraan balapan tersebut, seperti kita lihat, sudah dilakukan,” ujar dia.

Maka itu, kata Hero, Tim Asistensi menilai persiapan penyelenggaraan Formula E seperti pengaspalan dan revitalisasi kawasan Monas seperti penebangan pohon, tidak boleh dilakukan karena belum ada studi kelayakan dan Amdal.

Baca Juga: Cerita Pemenang Sayembara Revitalisasi Monas: Tak Ada Penebangan Pohon

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya