Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir September

Dekati waktu kedaluwarsa, Komnas HAM beri penjelasa

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa tim pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Munir Said Thalib telah menyelesaikan laporan atas kasus tersebut. Atas hal tersebut, pihaknya pun bakal segera membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk peristiwa pembunuhan Munir.

“Melalui Sidang Paripurna pada Jumat, 12 Agustus 2022 dalam salah satu putusannya menyetujui pembentukan tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar Taufan dalam keterangannya, dilansir Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: RI Dinilai Gak Jadi Bangsa Maju Jika Kasus Munir Tak Diusut Tuntas

1. Hal yang akan dilakukan tim ini

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir SeptemberKomisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Senin (15/8/2022). (Istimewa)

Sementara Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara menjelaskan, tim Ad Hoc ini nantinya bakal menentukan apakah ada temuan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir.

"Ad Hoc itu tim untuk penyelidikan HAM yang berat, itu untuk melakukan penyelidikan ada tidaknya peristiwa yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat," kata Beka saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (15/8/2022) malam.

2. Nantinya akan disimpulkan apakah ada pelanggaran HAM berat

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir SeptemberMahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian Munir di depan Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Dia mengungkapkan secara lebih rinci bahwa tim Ad Hoc bakal meminta keterangan soal peristiwa kematian Munir yang terjadi pada 2004 silam itu. Tim juga akan mengumpulkan dua bukti permulaan yang cukup untuk membuat kasus ini masuk kategori pelanggaran HAM berat.

“Dari situ kemudian disimpulkan apakah satu peristiwa disebut pelanggaran HAM berat atau tidak," kata dia.

Baca Juga: Selebaran Pertanyakan Kasus Munir di Baliho Puan dan Pos Polisi 

3. Dibentuk mendekati waktu kedaluwarsa

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir SeptemberMahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian Munir di depan Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Komnas HAM memang baru membentuk tim Ad Hoc saat kasus pembunuhan Munir mendekati masa kedaluwarsa yakni pada 7 September 2022.

Terkait hal ini, Beka mengungkapkan bahwa pihaknya mengikuti tahap penyelidikan pelanggaran HAM sesuai dengan Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sehingga tak bisa langsung menggunakan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pasalnya sebuah kasus tidak bisa diindikasikan sebagai pelanggaran HAM berat.

“Kemarin saya dan teman-teman baru bekerja dengan UU 39 Tahun 1999, karena tahapannya begitu, kan tidak bisa ujug-ujug (pakai UU 39 tahun 2000) diputuskan ini ada indikasi pelanggaran HAM berat, nggak bisa. Harus dikaji dulu, mengumpulkan keterangan, kemudian dibentuk tim Ad Hoc," ujarnya.

4. Tidak ada kaitannya dengan masa kedaluwarsa

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir SeptemberIlustrasi Munir (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dia mengatakan belum ada kesimpulan dari kasus tersebut apakah masuk kategori pelanggaran HAM berat. Dia berharap dengan adanya tim Ad Hoc ini bisa memberikan kejelasan dari kasus pembunuhan Munir.

“Belum ada kesimpulan, atau belum ada keputusan bahwa peristiwa pembunuhan Munir ini disebut pelanggaran HAM berat. Ini baru mencari lagi dalam pengertian menentukan ada-tidaknya pelanggaran HAM berat," ujarnya.

Beka mengatakan, putusan pembentukan tim Ad Hoc bukan karena sudah mendekati masa kedaluwarsa penuntutan pidana dalam kasus pembunuhan Munir, yang sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni dengan batas waktu 18 tahun.

“Jadi gak ada kaitannya dengan kedaluwarsa,” ujarnya,” kata dia.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya