Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Pemilu untuk 2024

Akan terima aduaan dugaan pelanggaran HAM pemilu

Jakarta, IDN Times - Penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 sudah mulai terasa euforianya. Komnas HAM RI turut membentuk tim guna memantau kesiapan
penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Kelompok ini diberinama Tim Pemantauan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan, fokus dari tim ini adalah terkait dengan monitoring upaya implementasi rekomendasi pada pemerintah.

"Berfokus pada monitoring rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan Komnas HAM RI kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2018-2020," kata dia dalam keterangan resmi Komnas HAM, Jumat (30/9/2022).

1. Akan terima aduan dugaan pelanggaran HAM pemilu

Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Pemilu untuk 2024ilustrasi HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

Kegiatan tim, kata dia, akan dilaksanakan dalam bentuk review terhadap hasil pemantauan sebelumnya.

Kemudian melaksanakan diskusi terfokus bersama ahli, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, penyelenggara pemilu, serta penerimaan pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024 

2. Diharapkan jadi bahan rujukan

Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Pemilu untuk 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Rekomendasi yang dihasilkan Tim Pemantauan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, kata Sandra, diharapkan dapat menjadi bahan rujukan bagi pemerintah maupun penyelenggara Pemilu.

"Untuk melaksanakan perbaikan regulasi dan kebijakan agar penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan akuntabel dapat diwujudkan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu sebagai bagian dari pemenuhan serta pelindungan hak asasi manusia," katanya.

"Untuk itu, Komnas HAM RI berharap semua pihak dapat mendukung serta bekerja sama dalam pelaksanaan tugas pemantauan dimaksud," ujar dia.

Baca Juga: Anies: Pemilu 2024 Harus Penuhi 3 Hal Ini Jika Ingin Lancar

3. Bagian dari tugas dan fungsi Komnas HAM

Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Pemilu untuk 2024Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sandra menjelaskan, hal ini sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM dan sudah dimandatkan dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif dan meningkatkan pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Indonesia," kata dia.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya