Komnas HAM Bergerak Usut Dugaan Polisi Salah Tangkap Pelaku Begal

Dugaan penyiksaan oleh polisi

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menerima laporan kasus dugaan salah tangkap dan penyiksaan terdakwa kasus begal di Bekasi yang menimpa pria berinisial MR yang ditangkap bersama tiga rekannya dengan tuduhan begal.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, M Choirul Anam, menjelaskan ini bukan laporan pertama yang masuk dan menerima kembali pemberian bukti dari pihak terkait untuk membuat terang kasus ini.

"Kami sudah bertemu dengan berbagai pihak. Semoga dalam waktu dekat, kasus ini terang," kata dia dalam siaran pers yang diterima, Kamis (24/3/2022).

1. Kumpulkan bukti dari keluarga dan polisi

Komnas HAM Bergerak Usut Dugaan Polisi Salah Tangkap Pelaku BegalIDN Times/Margith Juita Damanik

Anam menjelaskan Komnas HAM menerima banyak bukti terkait kasus ini, baik dari pihak keluarga korban dan kepolisian. Anam menyatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di lapangan.

Proses pemberian bukti tambahan, kata dia, melengkapi proses yang sudah dilakukan Komnas HAM sebelumnya terkait dugaan kekerasan ini. 

"Ini kami cepat, makanya maraton terus. Masih ada tim yang bertugas di lapangan," kata dia.

Baca Juga: Polisi Bantah Salah Tangkap dan Rekayasa Begal di Tambelang Bekasi

2. Proses menuju keluarnya rekomendasi dari Komnas HAM

Komnas HAM Bergerak Usut Dugaan Polisi Salah Tangkap Pelaku BegalKomisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menyampaikan keterangan pers terkait hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/3/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Anam menjelaskan yang terpenting dari kasus ini sebenarnya adalah bukan soal proses pengadilannya, namun terkait temuan Komnas HAM seperti apa untuk mendukung kelangsungan upaya membuka bukti dugaan kekerasan ini.

“Sampai sore kemarin kami konsolidasi dengan tim, itu konstruksi peristiwanya sudah 90 persen, tinggal melengkapi apa yang masih ada lubang-lubang, habis itu keluar rekomendasi,” kata dia.

3. Diduga ada rekayasa dan penyiksaan dari kasus ini

Komnas HAM Bergerak Usut Dugaan Polisi Salah Tangkap Pelaku BegalIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Tim Advokasi Anti Penyiksaan yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan, kasus dugaan salah tangkap dan penyiksaan yang menimpa MH sampai sekarang masih berlanjut di Pengadilan Negeri Cikarang.

Disebutkan, fakta persidangan terdapat dugaan kasus ini direkayasa dan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. MF dituduh sebagai pelaku begal dan alami penyiksaan.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Pekalongan Ditangkap Polisi, Pepet Mahasiswi

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya