Komnas HAM Bingung Kenapa 56 Pegawai KPK Dipecat pada 30 September

Berkaitan dengan banyak isu HAM hingga G30S PKI

Jakarta, IDN TIimes - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memecat 56 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021. Keputusan KPK tersebut mendapat tanggapan dari Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam.

"Itu kan ada stigma soal 1965 soal PKI, soal komunisme. Apakah memang pemilihan tanggal 30 September itu mengintrodusir satu stigma berikutnya, kalau ini memang mengintrodusir satu stigma berikutnya betapa bahayanya negara ini," katanya pada Minggu (19/9/2021).

1. Banyak catatan HAM terjadi pada 30 September

Komnas HAM Bingung Kenapa 56 Pegawai KPK Dipecat pada 30 SeptemberIDN Times/Margith Juita Damanik

Anam mengatakan dirinya bertanya-tanya alasan apa yang membuat KPK memecat 56 orang pada 30 September. Sebab sebelumnya KPK berniat memberhentikan 56 orang tersebut pada 1 November 2021.

"Karena catatan komnas HAM banyak sekali bukan hanya 65, kasus Petrus juga, stigma banyak kasus yang lain. Kalau mesin stigma tidak kita perangi bersama-sama negara ini dalam keadaan bahaya level tinggi,” ujarnya.

Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK

2. TWK dianggap alibi untuk menyingkirkan pegawai

Komnas HAM Bingung Kenapa 56 Pegawai KPK Dipecat pada 30 SeptemberPimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung (FH Unpad) Atip Latipulhayat mengatakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hanya alibi untuk menyingkirkan para pegawai KPK.

"Saya melihat dari awal TWK itu memang didesain sebagai sebuah alibi untuk menyingkirkan (pegawai KPK), jadi itu alibi saja," kata Atip.

3. Pegawai KPK menjadi ASN bentuk dinilai sebagai pengendalian oleh penguasa

Komnas HAM Bingung Kenapa 56 Pegawai KPK Dipecat pada 30 SeptemberANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dengan adanya peralihan pegawai KPK menjadi ASN, Atip mengatakan ini adalah bentuk pengendalian dari KPK atau kendali penguasa.

"Tujuan awal pegawai KPK itu berubah status menjadi ASN itu sudah kami baca karena ingin mengendalikan KPK, secara khususnya adalah ingin mengkerangkeng mereka, mereka yang 75 menjadi 57 (kekinian 56) itu supaya berada pada kendali kuasa," ucapnya.

Baca Juga: Ombudsman Kaget KPK Keberatan soal Temuan TWK: Pertama dalam Sejarah 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya