Komnas HAM Hargai Penyidik Putuskan Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Komnas HAM bakal tetap periksa Ferdy Sambo

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menghargai penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Dia mengatakan, hal itu adalah kewenangan dari penyidik dalam pengungkapan kasus ini.

"Ya kita menghargai dong keputusannya penyidik," kata dia di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Dia juga mengatakan, bahwa Ferdy Sambo tetap bakal diperiksa oleh Komnas HAM.

Saat ditanya soal motif pembunuhan dalam kasus ini, Ahmad Taufan Damanik mengatakan belum bisa merinci secara detail.

"Belum, motif belum," kata Taufan.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo yang merupakan atasan dari Brigadir J.

"Bareskrim Polri tetapkan empat orang tersangka, yakni Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, Irjen Pol FS," ujar dia di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Suruh Bharada E Membunuh Brigadir J

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya