Komnas HAM: Istri Ferdy Sambo Saksi Hidup Kasus Kematian Brigadir J
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hanya bisa dijelaskan istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, PC.
"Itu yang bisa memberikan keterangan hanya Bu P. Josua sudah meninggal," kata dia, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: Bharada E Turut Serta Pembunuhan Brigadir J, Ada Tersangka Lain?
1. Teriakan PC, istri Irjen Ferdy Sambo saat kejadian
Dalam peristiwa baku tembak ini, polisi menyebut ada dugaan peristiwa pelecehan seksual. Taufan mengatakan dalam dugaan pelecehan itu hanya diketahui PC dan Brigadir J.
Sebab, kata dia, saat dimintai keterangan Bripka Ricky serta Bharada E yang kini jadi tersangka kasus kematian Brigadir J, hanya mendengar teriakan saja tanpa mengetahui peristiwa jelasnya.
"Bharada E dan Ricky dia hanya mendengar teriakan, dia tidak tahu mengapa terjadi teriakan itu," ujar dia.
2. Cek terus keterangan dengan bukti lainnya
Taufan mengatakan ada hal yang hilang dalam kasus kematian Birgadir J, karena itu Komnas HAM belum menemukan alat bukti guna menguatkan kesaksian yang ada dan apa yang sesungguhnya terjadi.
"Jadi jangan dikembangkan spekulasi macam-macam ya, ini aja fokus mencari kebenaran material itu di sini. Itu kan keterangan satu pihak, dia mendengar teriakan, kita gak bisa begitu saja menerima kita harus crosscheck lagi dengan bukti-bukti lain," ujarnya.
Baca Juga: Pengacara Bharada E: Klien Saya Pahlawan Tapi Malah Dihakimi
3. Kondisi terkini istri Ferdy Sambo belum diketahui
Terbaru, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan pihaknya belum bertemu lagi dengan istri Ferdy Sambo, PC, untuk melihat perkembangan terkini.
"Soal kondisi Ibu P, setelah terakhir jumpa pada 16 Juli, Komnas Perempuan belum lagi secara langsung menemuinya. Karenanya jika ada update kondisi akan disampaikan kemudian," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada IDN Times, Selasa, 2 Agustus 2022.