Komnas HAM: Istri Ferdy Sambo Teriak Minta Tolong ke Bharada E

Sebut banyak keterangan di awal yang tidak klop

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan ada beberapa fakta yang didapatkan pihaknya dari Bharada E, saat dimintai keterangan terkait kasus kematian Brigadir J.

Taufan mengungkapkan problem krusial di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir J. Pihaknya hanya mendapatkan keterangan Bharada E yang mendengarkan teriakan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, FC, meminta tolong ketika memanggil namanya dan ajudan lain yakni Bripka Riki.

"Tolong Richard, tolong Riki, karena ada Riki satu lagi itu, kemudian Richard ini turun ke bawah dia ketemu dengan Yosua," kata dia dalam diskusi daring, Jumat (5/8/2022).

Kendati, kata Taufan, ada beberapa fakta yang sebelumnya disebut pertama oleh kepolisian, tidak sesuai dengan hasil penelusuran Komnas HAM. Antara lain soal penodongan senjata dan tes PCR Ferdy Sambo.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap 3 Fakta yang Tidak Sesuai Penyelidikan Polisi

1. Keterangan bahwa Brigadir J sedang menodongkan senjata tak ada

Komnas HAM: Istri Ferdy Sambo Teriak Minta Tolong ke Bharada EFoto keluarga di rumah duka Brigadir J. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dengan adanya hal itu, kata Taufan, keterangan bahwa selama ini ada penjelasan mengenai Brigadir J yang sedang menodongkan senjata pada istri Ferdy Sambo, justru tidak ada.

"Jadi keterangan bahwa selama ini ada keterangan bahwa Yosua sedang menodongkan senjata, dalam keterangan mereka ini gak ada peristiwa itu makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan yang disampaikan di awal dengan yang sudah kami telusuri," katanya.

2. Informasi soal Ferdy Sambo PCR juga berbeda saat ditelusuri

Komnas HAM: Istri Ferdy Sambo Teriak Minta Tolong ke Bharada ERumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Termasuk juga, kata Taufan, adalah keterangan PCR Ferdy Sambo yang tak benar dilakukan di luar. Padahal, kata dia, hasil penelusuran Komnas HAM, Ferdy justru pulang lebih dulu dari istrinya dan rombongan dari Magelang.

"Tentu saja kami tidak mau menuduh sembarangan, tapi kami menduga, ada yang tidak logis begitu," ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM Buka Peluang Periksa 25 Polisi di Kasus Brigadir J

3. Pelecehan seksual atau tidak belum bisa diyakini sepenuhnya

Komnas HAM: Istri Ferdy Sambo Teriak Minta Tolong ke Bharada ECCTV di sekitar rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Maka itu, Taufan mengatakan, saksi yang menyaksikan penodongan senjata itu tak ada. Bukan hanya itu, dugaan pelecehan seksual juga belum bisa diyakini sepenuhnya walau Komnas HAM tetap berperspektif korban.

"Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apa terjadi pelecehan seksual atau tidak. Walaupun kami katakan dalam standar hak asasi internasional yang itu juga diatur oleh UU TPKS kita, seseorang yang diduga atau dia mengaku atau dia sudah mengadu, bahkan sebagai korban pelecehan seksual meski kita belum bisa mengatakan itu benar atau tidak, dia tetap harus diperlakukan sebagai mana layaknya seorang korban," katanya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya