Komnas HAM Kecam Tindakan Represif yang Dialami Masyarakat Adat Pubabu

Konflik lahan adat di Pubabu, NTT

Jakarta, IDN Times - Akun Twitter @Soliper_SP menjelaskan bahwa sejumlah tembakan terdengar di Desa Pibabu, kabupaten Timur Tenggah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini mereka ketahui melalui panggilan telepon dari sejumlah warga di sana.

"Pada upacara #75TahunIndonesiaMaju, @jokowi mengenakan pakaian adat Timur Tengah Selatan (TTS). Hari ini kami dihubungi perempuan & anak Desa Pubabu, Kab TTS, NTT. Mereka menangis mendengar tiga kali tembakan peringatan yang dikeluarkan oleh Brimob," tulis akun @soliper_SP, Selasa (18/8/2020).

1. Dugaan tindakan represif dilakukan oleh Brimob

Komnas HAM Kecam Tindakan Represif yang Dialami Masyarakat Adat PubabuIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut keterangan akun ini, pada hari ini Brimob mendatangi lokasi masyarakat adat Pubabu dan meminta mereka keluar dari tempat tinggal mereka. Akan tetapi, warga bertahan. "Brimob mengancam dan melakukan tindakan represif serta melakukan tembakan sebanyak tiga kali untuk mengusir warga, beberapa anak di bawa Brimob ke posko.

IDN Times sudah berupaya mengonfirmasi hal ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda NTT AKBP Johannes Bangun belum memberikan respons.

Baca Juga: Kemerdekaan Masyarakat Adat, Nicholas Saputra: Turis Jangan Cuma Foto

2. Masyarakat adat tolak keinginan pemerintah Provinsi NTT

Komnas HAM Kecam Tindakan Represif yang Dialami Masyarakat Adat PubabuIlustrasi adat (IDN Times/Wildan Ibnu)

Masyarakat adat Pubabu tinggal di Hutan Pubabu, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pemprov NTT. Menurut Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), masyarakat adat Pubabu bersikeras menolak untuk keinginan Pemerintah Provinsi NTT untuk mengosongkan pemukimannya. Imbas dari penolakan itu, mereka dikabarkan mengalami tindakan kekerasan dan penggusuran dari tanah leluhur yang mereka huni.

“Komnas HAM telah menerima pengaduan dari masyarakat adat Perbabu pada Jumat (07/08/2020). Berdasarkan keterangan saksi dan korban, terdapat dugaan adanya kekerasan, upaya paksa, dan pelanggaran HAM dalam proses pengosongan pemukiman mereka,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, seperti dikutip melalui keterangannya, Selasa (18/8/2020).

3. Awal mula konflik ini, telah berlangsung sejak 1982

Komnas HAM Kecam Tindakan Represif yang Dialami Masyarakat Adat PubabuKoordinator Subkomisi Pemajuan HAM/ Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Beka Ulung Hapsara (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Perwakilan Solidaritas Perempuan, Andriyen, juga menjelaskan bahwa konflik yang terjadi antara Masyarakat adat Pubabu dan pemerintah Provinsi NTT dimulai saat pelaksanaan proyek percontohan intensifikasi peternakan.

Proyek ini adalah kerjasama antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Australia. Konflik ini telah berlangsung sejak 1982.

Baca Juga: 75 Tahun Indonesia Merdeka, UU Masyarakat Adat Mana?

4. Komnas HAM menyayangkan tindak kekerasan yang dilakukan

Komnas HAM Kecam Tindakan Represif yang Dialami Masyarakat Adat PubabuKomisioner Komnas HAM, Beka Hapsa (Youtube.com/ICRP4Peace Channel)

Menanggapi hal ini, Beka mengatakan bahwa Komnas HAM menyayangkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. “Komnas HAM akan segera mengagendakan peninjauan langsung terkait kasus masyarakat adat Pubabu," kata dia.

Penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah provinsi NTT kata dia adalah bentuk sikap yang mencederai hak asasi manusia. Pemerintah provinsi NTT seharusnya dapat menyelesaikan kasus ini dengan cara persuasif. Ternyata Komnas HAM telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemprov NTT pada 2012. Namun, kabarnya Pemprov NTT tidak mengindahkan rekomendasi itu.

Baca Juga: Kasus Penyegelan Makam Masyarakat Adat, PDIP Jabar Ikut Minta Maaf

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya