Komnas HAM: Masyarakat Lebih Banyak Lapor Kasus HAM ke Polisi dan RT

Masyarakat belum paham tugas Komnas HAM

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan survei mengenai Refleksi 20 tahun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan penilaian masyarakat mengenai kinerja Komnas HAM.

Hasilnya menunjukkan masyarakat memang mengerti konteks HAM, namun secara normatif, masyarakat tidak paham apa itu lembaga Komnas HAM, mulai dari tugas, kewenangan, hingga fungsinya.

Masyarakat memang memiliki pemahaman mengenai tugas utama Komnas HAM yakni sebagai lembaga negara yang melakukan perlindungan HAM.  

“Namun, masih ada sebagian masyarakat yang tidak mengetahui tugas utama dari Komnas HAM,” kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Baca Juga: 8 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi

1. Masyarakat merasa polisi, RT, dan RW lebih mudah dijangkau saat ada masalah HAM

Komnas HAM: Masyarakat Lebih Banyak Lapor Kasus HAM ke Polisi dan RTKomisioner Komnas HAM Choirul Anam di acara Pembukaan Peringatan Hari HAM 2019 (IDN Times/Lia Hutasoit)

Terkait penuntasan kasus HAM, menurut Anam, masyarakat merasa aparat kepolisian, pejabat pemerintah seperti RT atau RW lebih mudah dijangkau dan jadi pilihan utama mereka untuk melaporkan kasus HAM.

Sedangkan, pemerintah dirasa paling sedikit dipercaya melakukan pemenuhan HAM di bidang kesehatan, serta pemenuhan atas penyediaan lapangan pekerjaan.

“Dalam pemenuhan HAM, pemerintah paling dipercaya dalam pemenuhan HAM di bidang pendidikan serta perlakuan sama di mata hukum,” kata dia.

2. Apresiasi Komnas HAM masih lebih rendah dari komisi lain

Komnas HAM: Masyarakat Lebih Banyak Lapor Kasus HAM ke Polisi dan RTIlustrasi KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Aditya)

Sedangkan soal apresiasi kepada Komnas HAM, masyarakat sudah cukup baik dalam memberikan apresiasi, meskipun belum setinggi komisi lainnya yang ada di Indonesia seperti Komnas Perempuan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

“Sebagian masyarakat yang tidak puas dengan kinerja Komnas HAM, mayoritas menilai kinerja Komnas HAM tidak maksimal. Sehingga berdampak pada kasus terkait pelanggaran HAM yang tidak selesai,” ujar Anam.

3. Diharapkan akan ada mekanisme rekomendasi mengikat dari Komnas HAM

Komnas HAM: Masyarakat Lebih Banyak Lapor Kasus HAM ke Polisi dan RTPemaparan Survei "Refleksi 20 Tahun Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia" (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas HAM memiliki tantangan untuk mendorong masyarakat agar lebih mengetahui substansi HAM dan Komnas HAM, melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM juga meminta agar pemerintah dapat memperkuat lembaga Komnas HAM dengan memberikan wewenang yang lebih besar, seperti memberikan rekomendasi yang mengikat.

“Salah satu masalah yang krusial di Undang-Undang No 39 adalah tidak ada mekanisme rekomendasi yang mengikat. Jadi kerjanya Komnas HAM itu melakukan pemantauan, melakukan penelitian, ada pelanggaran atau tidak terus di undang-undang juga boleh melahirkan rekomendasi. Tetapi rekomendasinya karena tidak ada kata-kata mengikat, akhirnya rekomendasi Komnas HAM dianggap angin lalu saja,” kata Anam.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Begini Makna HAM Menurut Masyarakat Versi Survei Komnas HAM

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya