Komnas HAM Mulai Susun Kerangka Peristiwa Berdarah Duren Tiga 

Rekomendasi akhir penting untuk dipublikasikan ke masyarakat

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan pihaknya sudah mulai menyusun kerangka peristiwa pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Anam mengatakan, pihaknya berencana untuk menyusun kerangka peristiwa berdarah duren tiga ini untuk bisa diselesaikan dalam waktu sepekan.

“Mungkin sampai Senin depan kami akan mulai menyusun, kerangka peristiwa, konstruksi peristiwanya, secara hak asasi manusia di mana letak pelanggarannya, apa argumennya dan apa bukti-bukti pelanggarannya,” ujar Anam saat konferensi pers Senin (15/8/2022) malam.

1. Indikasi obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J

Komnas HAM Mulai Susun Kerangka Peristiwa Berdarah Duren Tiga ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Anam mengatakan, dugaan obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum saat ini juga sedang disusun oleh pihaknya. Anam mengaku pihaknya mendapatkan banyak bahan untuk disusun.

“Khususnya dalam peristiwa ini ya terkait barang, terkait cerita dan sebagainya itu yang kami akan susun, mana buktinya, yang begitu sedang kami susun,” kata Anam. 

“Sehingga ketika nanti ketemu sama Timsus secara besar, itu bisa memberikan rekomendasi, termasuk juga ya kepada pemerintah misalnya ke Pak Presiden atau Profesor Mahfud,” ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan Selidiki Laporan Istri Ferdy Sambo

2. Agar peristiwa ini tidak berulang kembali

Komnas HAM Mulai Susun Kerangka Peristiwa Berdarah Duren Tiga Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (IDN Times/Aryodamar)

Hasil dari penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM dalam kasus ini akan berbentuk rekomendasi. Anam mengatakan bahwa temuan yang ada di Komnas HAM adalah hal yang penting, salah satunya adalah menghindari terulangnya kasus serupa.

“Ini penting bagi kita, jadi proses-proses seperti inikan tidak hanya bagaimana kita berproses di pengadilan tapi juga bagaimana juga ada pembelajaran untuk kita semua terkait peristiwa yang terjadi misalnya obstruction of justice,” ujar Anam.

"Di banyak kasus di dunia ini, obstruction of justice itu penting untuk dibilang ke publik agar peristiwa ini tidak berulang kembali," sambungnya. 

3. Kemarin Komnas HAM cek TKP kematian Brigadir J

Komnas HAM Mulai Susun Kerangka Peristiwa Berdarah Duren Tiga Keluarga mengunjungi makam Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (facebook.com/rohani7131)

Pada Senin (15/8/2022), Komnas HAM diwakili oleh dua komisionernya yakni Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Komnas HAM menguji semua keterangan yang sudah diterima sebelumnya baik dari Dokkes hingga Tim Siber Bareskrim Polri, salah satunya adalah terkait posisi jenazah Brigadir J saat ditemukan di TKP bahkan lubang tembakan.

Dari pengecekan TKP, Komnas HAM mengungkapkan bahwa obstruction of justice atau indikasi menghalangi proses hukum semakin kuat dari dugaan mereka.

Baca Juga: Polri: Peristiwa di Magelang Hanya Allah, Brigadir J dan PC yang Tahu

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya