Komnas HAM: Pemeriksaan HP Ungkap Peristiwa Usai Kematian Brigadir J

Sudah ada 15 handphone yang diperiska

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan bahwa temuan yang didapat dari Tim Siber Bareskrim Polri dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J makin membuat kasus ini terang benderang.

Sebelumnya, Komnas HAM telah melalukan pemeriksaan sejumlah gawai dalam perkara ini, total ada 15 handphone yang diperiksa Komnas HAM dan datanya sudah dikantongi.

"Yang pasti temuan komnas HAM terkait cyber, satu itu semakin membuka terangnya peristiwa apa yang terjadi. Khususnya pascaperistiwa kematian, itu semakin terang benderang," kata dia di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Anam mengatakan, informasi yang makin jelas misalnya dalam konteks HAM adalah apakah terjadi obstruction of justice, yakni tindak pidana menghalangi proses hukum dan fair trial atau hak atas peradilan yang jujur

"Itu sejak awal dengan melihat semua rekam jejak handphone temuan-temuan di siber kami menganalisa itu semakin terang benderang," kata Anam.

Dia juga mengungkapkan, dalam penelusuran kasus ini percakapan dalam grup WhatsApp juga ditelusuri.

"Hal hal yang sifatnya substantif kami dapat," kata dia

Pada Selasa (9/8/2022) malam, Timsus polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sebagai tersangka.

Mereka dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Dalam aksinya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J dengan tembakan Glock-17 milik ajudan istri Irjen Sambo, Brigadir RR.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Usai Ferdy Sambo Tersangka

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya