Komnas HAM Periksa Bharada E Lagi, Kulik Info Kematian Brigadir J

Komnas HAM juga sambangi TKP di Duren Tiga

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal meminta keterangan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer. Pemeriksaan ini rencananya akan berlangsung di Bareskrim Polri, Senin (15/8/2022).

Permintaan keterangan Bharada E kali ini bertujuan untuk melengkapi proses penyelidikan terkait kasus pembunuhan. Dia sendiri merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Komnas HAM RI tengah melakukan proses pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, Bharada E sudah pernah diperiksa Komnas HAM sebelum ditetapkan jadi tersangka pembunuhan rekannya sendiri sesama ajudan Ferdy Sambo. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa, 26 Juli 2022.

1. TKP pembunuhan juga dicek Komnas HAM

Komnas HAM Periksa Bharada E Lagi, Kulik Info Kematian Brigadir JKonferensi pers Komnas HAM soal peristiwa polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). (dok. Humas Komnas HAM)

Dalam waktu yang sama, Komnas HAM juga melakukan pengecekan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tim Komnas HAM RI akan melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar dia.

Peninjauan diharapkan buat peristiwa ini semakin terang benderang. Anam mengatakan, pemeriksaan TKP ini untuk melengkapi rangkaian pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sejauh ini Tim Komnas HAM memang telah melakukan sejumlah proses.

"Peninjauan langsung ke lokasi peristiwa diharapkan semakin membuat terangnya peristiwa," kata dia.

Baca Juga: Ini Peran Brigadir RR dan K Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J 

2. Gandeng tim INAFIS dan Dokkes Polri

Komnas HAM Periksa Bharada E Lagi, Kulik Info Kematian Brigadir JKonferensi pers Komnas HAM soal peristiwa polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). (dok. Humas Komnas HAM)

Secara terpisah, Anam mengungkapkan agenda pemeriksaan di TKP Duren Tiga akan libatkan tim INAFIS dan Dokkes Polri.

"Untuk ngecek sama sama sebenarnya apa yang terjadi di sana, inikan banyak perubahan, terus abis itu kita lihat langsung situasi di sana kayak apa," kata Anam.

Anam mengatakan salah satu isu yang penting dalam kasus ini adalah penghalangan keadilan atau obstruction of justice di TKP.

"Apakah di tempat itu terlihat obstruction of justcie, untuk menguji jadi setelah kami mendapatkan dari dokkes siber terus kemarin balistik kan ada beberapa temuan yang indikasinya kuat soal obstruction of justice," ujar Anam.

3. Empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini

Komnas HAM Periksa Bharada E Lagi, Kulik Info Kematian Brigadir JKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Diketahui, Timsus Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Sambo, ada tersangka lain yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM. Mereka dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup

Baca Juga: Komnas HAM Hari Ini Cek Rumah Ferdy Sambo TKP Pembunuhan Brigadir J

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya