Komnas HAM Periksa Hasil Balistik, Cek Peluru saat Kematian Brigadir J

Dari selongsong hingga residu peluru dicek semuanya

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta keterangan dari Puslabfor Polri terkait hasil uji balistik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pihaknya sudah menerima informasi soal peluru dan senjata yang ada dalam perkara ini.

“Terus yang lain adalah keterangan terkait balistik, jadi jumlah peluru yang sudah diperiksa di laboratorium, terus kemudian senjata yang digunakan yang sudah diserahkan ke penyidik di forensik juga dicocokkan,” kata Beka di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Pihaknya juga mendapatkan data terkait GSR (Gunshot Residue), yakni serbuk yang keluar setelah ditembakkan. Keterangan terkait GSR di TKP bisa menunjukkan senjata apa yang digunakan.

“Termasuk soal analisa laboratorium terkait metalurgi. Jadi metalurgi ini adalah ilmu yang untuk menentukan komposisi logam dari peluru yang digunakan,” kata dia.

Beka mengatakan permintaan keterangan tim Puslabfor hari ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi.

“Jadi sekitar lima jam. Agak lama karena kami agak detail tanya ke tim Labfor. Kenapa agak detail? Karena ingin mengonfirmasi banyak hal,” ujarnya.

Sementara, Komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam, menyatakan keterangan terkait peluru, baik itu anak peluru hingga selongsong, jadi hal yang penting ditelusuri metalurginya atau ilmu terkait dengan komposisi logam dari peluru yang digunakan.

“Apakah peluru itu identik, dengan senjata yang juga diberikan pada laboratorium forensik oleh penyidik, yang berikutnya apakah senjata itu memiliki identitas apa, itu juga diberikan oleh penyidik,” kata Anam pada kesempatan yang sama.

Total ada dua senjata yang diperiksa Komnas HAM. Pihaknya melihat administrasi identitas kepemilikan senjata yang ada dalam perkara ini.

Pemeriksaan hasil uji balistik sudah beberapa kali ditunda. Sejatinya Komnas HAM menerima keterangan pada Rabu, 3 Agustus 2022 namun pemeriksaan diundur lagi menjadi Jumat, 5 Agustus 2022 dan baru terlaksana pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Perlu diketahui bahwa dari penjelasan Institute Nasional untuk Standar dan Teknologi (NIST) Amerika Serikat, uji balistik forensik adalah pemeriksaan atau eksaminasi terhadap bukti-bukti dari senjata api yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Saat peluru atau proyektil ditembakkan dari senjata api, maka akan ada tanda atau jejak yang tertinggal dengan ukuran sangat amat kecil dan hanya bisa dilihat dari mikroskop pada peluru dan selongsongnya. Jejak yang ada dalam senjata api fungsinya mirip dengan sidik pada tangan manusia.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo Terancam Dipecat Polri 

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya