Komnas HAM Rampungkan Laporan Tanpa Periksa Istri Ferdy Sambo

Laporan kasus Brigadir J akan segera disampaikan ke Preisden

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera menyelesaikan laporan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tanpa meminta keterangan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang saat ini sudah menjadi tersangka.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, pihaknya akan segera menyerahkan laporan tersebut kepada Presiden, DPR, dan Kapolri.

Taufan mengatakan, upaya pemeriksaan istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo itu sudah berulang kali dicoba. Namun karena tidak membuahkan hasil, maka pihaknya pun akan tetap menyelesaikan laporan tanpa adanya keterangan dari Putri.

"Sudah berulang kali dicoba tetap belum bisa memberikan keterangan, maka kami akan menyelesaikan saja laporan untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI dan Kapolri," kata Taufan, dikutip Sabtu (20/8/2022).

Lebih lanjut, pihaknya juga menghormati langkah hukum penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Kami menghormati langkah polisi menetapkan PC sebagai tersangka," kata dia.

Baca Juga: 4 Fakta Baru Istri Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J 

1. Tak bisa tunggu lama keterangan Putri

Komnas HAM Rampungkan Laporan Tanpa Periksa Istri Ferdy SamboKetua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Taufan mengaku pihaknya tak bisa menunggu lagi terlalu lama untuk meminta keterangan Putri dalam kasus tersebut. Rekomendasi Komnas HAM atas penyelidikan kasus juga sedang dibuat.

"Tidak mungkin kami menunggu terlalu lama, sementara laporan akan segera kami sampaikan," ujarnya.

Dia mengatakan, alat bukti dan keterangan lain bisa digunakan untuk menyusun laporan.

Baca Juga: 4 Fakta Baru Istri Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J 

2. Komnas Perempuan masih upayakan pemeriksaan Putri

Komnas HAM Rampungkan Laporan Tanpa Periksa Istri Ferdy SamboGedung Komnas Perempuan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan, permintaan keterangan Putri Candrawathi masih diperlukan untuk memahami peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J secara utuh.

Menurut dia, hal ini tetap perlu dilakukan meski status Putri sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Untuk membaca kasus ini secara utuh, tentu kita harus meminta keterangan dari ibu dalam posisinya sebagai apapun, baik sebagai saksi, tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual,” ujar dia dalam konferensi pers daring, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Pengacara Istri Ferdy Sambo: Saya Juga Kena Prank

3. Putri jadi tersangka kelima

Komnas HAM Rampungkan Laporan Tanpa Periksa Istri Ferdy SamboBrigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang kelima. Sebelumnya polisi juga menetapkan sang suami, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka bersama ajudannya Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART bernama Kuwat Ma'ruf.

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Pada laporan awal, Putri mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J dan laporannya juga sudah dihentikan oleh Polri. Dihentikannya laporan itu karena polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelecehan tersebut.

Adapun kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya