Komnas HAM: Saksi Tak Lihat Lawan Tembak Brigadir J
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang saksi dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022), mengaku tidak melihat langsung peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Dia mengatakan, Komnas HAM yang turut serta dalam penyelidikan kasus tersebut meminta semua penilaian yang ada agar tidak disebarkan terlebih dahulu. Termasuk keterangan Bharada E yang diperkuat oleh saksi lain bernama Riki.
"(Keterangan Bharada E) diperkuat oleh keterangan Riki yang juga berada di lantai bawah, tetapi Riki sebenarnya tidak melihat langsung tembak-menembak itu," ujar Taufan, dalam diskusi daring yang dilansir Sabtu (6/8/2022).
Meskipun kasus masih terus ditelusuri, akan tetapi saat ini polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bharada E.
1. Tidak diketahui siapa lawan tembak Brigadir J
Taufan mengatakan, dari keterangan yang diberikan, saat kejadian Riki melihat Brigadir J mengacungkan senjata. Namun usai ada suara tembakan, ia bersembunyi dan tidak mengetahui siapa sebenarnya lawan tembak Brigadir J.
"Setelah suara tembakan berhenti, baru dia keluar. Dia melihat Yosua sudah telungkup, kemudian dia melihat Bharada E turun dari tangga," kata Taufan.
Baca Juga: Bharada E Sempat Disebut Jago Nembak, Rupanya Baru Pegang Senjata 2021
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan, Begini Isi Pasal 338 yang Jerat Bharada E
2. CCTV dan saksi jadi kunci
Taufan mengatakan, kebenaran CCTV di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo itu merupakan kunci untuk bisa mengungkap peristiwa tewasnya Brigadir J. Dia pun meminta agar hal-hal terkait CCTV, tidak didasari dengan pernyataan bohong.
"Jadi ini semua tergantung pada CCTV dan saksinya. Saya katakan di awal kalau Anda baca berita, nonton TV berkali-kali sebenarnya saya marah, saya akan lapor ke Presiden, itu ancaman bahasa saya untuk mengatakan 'hei kalian jangan bohong tentang CCTV," ujarnya.
3. Kapolri mutasi 25 polisi, ada indikasi obstruction of justice
Taufan juga merespons bagaimana Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil sikap dengan memutasi lima polisi dalam pengusutan kasus tersebut.
Kelima polisi itu diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Dia mengatakan, ada indikasi intervensi pada seluruh proses hukum dan keadilan atau obstruction of justice.
"Kapolri mengambil sikap untuk menindak 25 orang itu, walaupun belum dapat dikatakan pasti bersalah, tapi sampai ada yang dicopot, dimasukkan kurungan internal mereka. Artinya kan indikasi kuat bahwa memang ada langkah-langkah yang dikatakan sebagai obstruction of justice begitu," ucap Taufan.
Baca Juga: Kapolri Mutasi 25 Personel Polri yang Tangani Kasus Brigadir J
Baca Juga: Kapolri Mutasi 15 Petinggi Polri, Termasuk Irjen Ferdy Sambo