Komnas HAM Sebut Banyak Jurnalis Jadi Korban Intimidasi

Mulai dari ancaman dari pesan teks hingga pembunuhan

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan data situasi kebebasan berpendapat dan berekspresi 2020-2021. Salah satu data yang dijabarkan adalah kasus kepada jurnalis yang mendapat perlakuan intimidasi, ancaman hingga teror.

"Klasifikasi korbannya itu yang paling banyak mengenai jurnalis ada 37 persen," kata Pemantau Aktivitas HAM, Rifanti Laelasar, dikutip dari akun Youtube Komnas HAM, Selasa (18/1/2022).

1. Sebanyak 13 persen mahasiswa dapat intimidasi, ancaman dan teror

Komnas HAM Sebut Banyak Jurnalis Jadi Korban IntimidasiANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

Selain itu, banyak mahasiswa menjadi korban intimidasi, ancama dan teror, dengan persentase sebesar 13. Korban selanjutnya, 13 persen ke media massa, 12 persen ke akademisi, dan 25 persen lainnya individu.

Bentuk tindakan yang dialami mulai dari ancaman langsung untuk mengubah substansi pemberitaan dua kasus, pesan teks atau suara unggahan media sosial yang memuat ancaman kekerasan dan pembunuhan enam kasus, didatangi rumah tiga kasus, orderan fiktif yang mengatasnamakan korban tiga kasus, ancaman langsung dari orang yang tidak dikenal satu kasus.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Banyak Kasus Kekerasan Terkait Kepolisian

2. Ada 52 persen pelanggaran kebebasan di ruang digital

Komnas HAM Sebut Banyak Jurnalis Jadi Korban IntimidasiIlustrasi Hacker (IDN Times/Arief Rahmat)

Komnas HAM mengatakan, selama 2020-2021, kasus pelanggaran kebebasan berpendapat paling banyak ditemui di ruang digital atau online. Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani, menjelaskan dari 44 kasus yang ada, lebih dari 50 persen pelanggaran ada di ruang digital.

“Dari 44 kasus sepanjang 2020-2021, pelanggaran kebebasan berpendapat paling dominan terjadi pada ruang-ruang pemberian pendapat dan ekspresi di ruang digital dengan presentase 52 persen, dalam hal ini in line dengan 25 kasus yang ditangani,” kata dia.

3. Ada 12 serangan digital pada 2021

Komnas HAM Sebut Banyak Jurnalis Jadi Korban IntimidasiIlustrasi masker (IDN Times/Sunariyah)

Lingkup pelanggaran ruang kebebasan berpendapat lainnya adalah pada karya jurnalistik 19 persen, pendapat di muka umum 17 persen, diskusi ilmiah 10 persen, dan kesaksian di pengadilan dua persen.

Sedangkan, tindakan pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi pada 2021 ada 12 kasus serangan digital; enam kriminalisasi; tiga intimidasi, ancaman dan teror; tiga penghapusan, pembatasan penyampaian pendapat di muka umum; dua kekerasan; dan satu pembatasan hak berkumpul dan berorganisasi.

Baca Juga: RUU TPKS Dinilai Jadi Titik Balik Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya