Komnas HAM Tanggapi Penolakan Usman Hamid Masuk Tim Ad Hoc Kasus Munir

Ada 19 rekomendasi nama dari KASUM

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menanggapi penolakan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Indonesia, Usman Hamid untuk menjadi bagian dari tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib.

"Ya tidak mengapa, kami akan meminta kesediaan yang lain," ujarnya, saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (7/9/2022) malam.

Saat ditanya terkai koordinasinya dengan Usman, Taufan mengatakan hal ini tak perlu dibahas lagi. Pihaknya akan menanyakan daftar calon anggota lain dari daftar nama yang diberikan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM).

"Mereka mengajukan 19 nama untuk kami pilih," ujarnya.

Baca Juga: Usman Hamid Tolak Jadi Tim Ad Hoc Kasus Pembunuhan Munir

1. Komnas HAM bentuk tim ad hoc, terdiri dari lima orang

Komnas HAM Tanggapi Penolakan Usman Hamid Masuk Tim Ad Hoc Kasus MunirMahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian Munir di depan Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Sebelumnya, Komnas HAM Taufan Damanik mengumumkan bahwa dirinya dan seorang Komisioner Komnas HAM yakni Sandra Moniaga, menjadi anggota tim ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat atas kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.

Anggota tim ini terdiri dari lima orang, dua dari Komnas HAM dan tiga orang dari eksternal lembaga HAM tersebut. Nama Usman disebut termasuk dari tiga orang pihak eksternal itu, sementara dua lainnya masih didiskusikan dan diupayakan untuk bergabung.

Baca Juga: Usman Hamid Minta Ferdy Sambo Turut Dicopot dari Satgas Merah Putih

2. Usman Hamid tolak penunjukannya

Komnas HAM Tanggapi Penolakan Usman Hamid Masuk Tim Ad Hoc Kasus MunirIDN Times/Margith Juita Damanik

Usman mengatakan, penunjukan dirinya sebenarnya belum dikonsultasikan secara layak. Dia telah meminta waktu untuk mengambil keputusan hingga akhirnya menolak.

"Saya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan untuk menjadi anggota tim ad hoc tetapi menolak penunjukan ini. Komnas HAM seharusnya segera menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Bagi kami, tak ada keraguan lagi bahwa kejahatan ini adalah kejahatan kemanusiaan,” kata Usman, dalam keterangan resminya, dilansir Kamis (8/9/2022).

Usman juga khawatir dengan masa bakti para Komisioner Komnas HAM yang tinggal dua bulan lagi.

“Apalagi masa bakti komisioner yang hanya kurang dari dua bulan lagi. Jelas akan menyulitkan tim ad hoc untuk bekerja secara efektif dan menyeluruh, termasuk bagi para komisioner itu sendiri untuk menindaklanjuti temuannya," kata dia.

Baca Juga: Komnas HAM Gandeng Tokoh HAM Jadi Anggota Tim Ad Hoc Pembunuhan Munir

3. Nantinya akan disimpulkan apakah ada pelanggaran HAM berat

Komnas HAM Tanggapi Penolakan Usman Hamid Masuk Tim Ad Hoc Kasus MunirIDN Times/Margith Juita Damanik

Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara menjelaskan tim Ad Hoc ini nantinya bakal menentukan apakah ada temuan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir.

"Ad Hoc itu tim untuk penyelidikan HAM yang berat, itu untuk melakukan penyelidikan ada tidaknya peristiwa yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat," kata Beka saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (15/8/2022) malam.

Tim Ad Hoc bakal meminta keterangan soal peristiwa kematian Munir yang terjadi pada 2004 silam itu. Tim juga bakal mengumpulkan dua bukti permulaan yang cukup untuk membuat kasus ini masuk kategori pelanggaran HAM berat.

“Dari situ kemudian disimpulkan apakah satu peristiwa disebut pelanggaran HAM berat atau tidak," kata dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya