Komnas HAM: Terpidana Mati Tersiksa Sambil Menunggu Waktu Eksekusi

Realita hukuman mati di Indonesi

Jakarta, IDN Times - Indonesia masih menerapkan hukuman mati dalam sistem peradilannya. Total setidaknya terdapat 30 jenis kejahatan yang dapat diancam hukuman mati. Hal ini kerap jadi perdebatan.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandra Moniaga, mengungkapkan hak hidup dan hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi manusia yang tidak dpaat dikurangi dalam situasi apapun.

"Pada sidang paripurna tahun 2016 menetapkan sikap menolak hukuman mati karena berkaitan erat melanggar dua aspek hak asasi manusia, yaitu hak atas hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan dan tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, kemanusiaan dan Pancasila," kata dia dikutip dari laman resmi Kemenkum HAM, Kamis (9/6/2022).

"Hak hidup dan hak untuk tidak disiksa merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun (non-derogable rights) dan hak konstitusional sesuai pasal 28 I UUD 1945," tambahnya. 

1. Death row ini dianggap sebagai bentuk penyiksaan

Komnas HAM: Terpidana Mati Tersiksa Sambil Menunggu Waktu EksekusiDaftar negara yang masih menerapkan hukuman mati untuk koruptor (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Sandra, publik masih punya persepsi jika hukuman mati adalah hal yang paling efektif untuk berikan efek jera dan masih kuatnya fungsi pemidanaan yang menekankan pada aspek pembalasan. Menurutnya, hukuman sebaiknya bersifat korektif atau perbaikan.

Dalam perjalannya, hukuman mati menimbulkan persoalan baru, yakni lamanya seorang terpidana mati menunggu proses ekseskusi, waktu menunggu atau death row ini dianggap sebagai bentuk penyiksaan.

Pelapor Khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB tentang penyiksaan dan kekejaman lainnya Juan E. Mendez periode 2010-2016 pernah membahas bahwa death row phenomenon menghasilkan perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan, sebagai akibat dari keadaan fisik dan konsekuensi dari mental kesedihan akibat lamanya masa tunggu pada eksekusi pidana mati.

Baca Juga: Miliki Sabu 19,8 Kg, Dua Orang Asal Bontang Terancam Hukuman Mati!

2. Ada dua terpidana sudah tunggu waktu eksekusi hingga lebih dari 20 tahun

Komnas HAM: Terpidana Mati Tersiksa Sambil Menunggu Waktu EksekusiIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kementerian Hukum dan HAM pada 2021 mencatat, sampai Oktober 2021, terdapat 401 warga binaan terpidana mati, yang rata-rata terkelompok berdasarkan waktu tunggu eksekusi sejak awal pemidanaan, di bawah 5 tahun sebanyak 230 orang, antara 5-10 tahun 107 orang, antara 10-19 tahun 62 orang, dan di atas 20 tahun itu ada 2 orang.

Data ICJR pada Januari 2022 menyebutkan, terpidana yang menunggu eksekusi adalah terpidana narkotika sebanyak 260 orang, terpidana pembunuhan 118 orang, perampokan sembilan orang, penyalahgunaan zat psikotropika delapan orang, teroris lima orang, kasus pencurian dua, perlindungan anak dua orang.

“Setiap orang punya martabat, hak asasi untuk mendapat perlindungan dan setiap orang juga sangat mungkin melakukan kesalahan, namun ada peluang untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Di sini ruang bagi negara memberi penghukuman bagi seseorang untuk memperbaiki dirinya,” kata Sandra.

3. Kejahatan yang diancam dengan hukuman mati

Komnas HAM: Terpidana Mati Tersiksa Sambil Menunggu Waktu EksekusiIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Kejahatan yang diancam dengan hukuman mati pada KUHP terdapat dalam beberapa pasal:

  • Pasal 104 KUHP makar membunuh kepala negara.
  • Pasal 111 ayat 2 KUHP mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
  • Pasal 124 ayat 3 KUHP memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
  • Pasal 140 ayat 4 KUHP membunuh kepala negara sahabat.
  • Pasal 340 KUHP pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
  • Pasal 365 ayat 4 KUHP pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.

Sedangkan dalam Perundang-Undangan, hukuman mati termaktub dalam:

  • UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
  • UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM; UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, jo. UU No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
  • Beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga mengatur pidana mati. Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah pidana mati.

Baca Juga: Situasi Terkini di Ukraina: Milisi Azovstal Terancam Hukuman Mati

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya