Komnas: Harkitnas Jadi Pengingat Pemerintah soal UU Masyarakat Adat
Intinya Sih...
- Komnas Perempuan ungkap pentingnya merawat nasionalisme dan jati diri Indonesia
- Masyarakat adat masih berjibaku mempertahankan ruang hidup dan kebudayaannya
- Kebijakan diskriminatif harus dicegah agar kebangsaan tidak digerus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-116, Komnas Perempuan mengungkap pentingnya merawat dan meneguhkan kembali nasionalisme dan jati diri Indonesia.
Komisioner Komnas Perempuan, Dewi Kanti mengatakan, spirit kebangkitan nasional penting menjadi kesadaran bersama sebagai bangsa. Salah satu hal yang disoroti adalah bagaimana negara punya kewajiban konstitusional memastikan perlindungan seluruh warga, termasuk entitas masyarakat adat di pelosok-pelosok negeri dari Sabang hingga Merauke.
Menurut Dewi, hingga hari ini, masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya masih berjibaku mempertahankan ruang hidup dan kebudayaannya, terasing di negerinya sendiri dengan beragam persoalan baik konflik agraria maupun konflik atas nama pembangunan.
“Hingga saat ini pemerintah belum juga merealisasi kewajiban konsitusionalnya untuk menghadirkan UU perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat yang diamanatkan oleh konstitusi yaitu UUD NRI 1945,” kata Dewi Kanti, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Jejak Konflik Perampasan Tanah Masyarakat Adat di Rezim Jokowi
1. Tantangan bangkit dalam konteks kebangkitan ekonomi
Satu hal lain yang disoroti Dewi dan Komnas Perempuan adalah tantangan cara kembali bangkit dari keterpurukan ekonomi, sosial dan budaya, menjadi bangsa yang mengembalikan politik yang berdaulat, kemandirian ekonomi serta berkepribadian dalam kebudayaan.
Merawat nasionalisme, kata dia, jadi penting di tengah menguatnya arus politisasi agama dan maraknya cara-cara kekerasan dalam menjalankan dan menyiarkan keyakinan, serta menguatnya upaya penyeragaman terhadap identitas agama tertentu.
2. Hadirkan kebijakan beri ruang setara bagi seluruh masyarakat
Editor’s picks
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahei mengatakan, kebangkitan nasional juga harus menjadi momen bagi negara untuk menegaskan kembali ke-NKRI-annya.
Perlu menghadirkan kebijakan-kebijakan yang memberikan ruang dan akses yang sama kepada setiap warga negara dan melakukan affirmative action terhadap kelompok minoritas agama dan kelompok rentan, khususnya perempuan, anak, dan disabilitas.
Negara perlu bekerja keras agar kebijakan-kebijakan diskriminatif atas nama agama, keyakinan, moralitas, dan identitas gender tidak terus bermunculan.
“Kebijakan yang memaksakan busana tertentu dan kebijakan yang menyebabkan pembatasan terhadap setiap warga negara untuk menikmati hak asasi manusia dan hak-hak konstitusinalnya harus dicegah dan dihapuskan,” kata Nahei.
3. Perempuan sebagai pelopor mengawal gerakan kebangkitan nasional
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas Perempuan lainnya yakni Veryanto Sitohang, menyampaikan pentingnya kepeloporan perempuan dalam mengawal gerakan kebangsaan yang terus bergerak menjadi gerakan kebangkitan nasional, sebagaimana dicontohkan RA Kartini melalui gagasannya tentang masa depan pendidikan, kemerdekaan, kesetaraan, dan keadilan.
Untuk menuju Indonesia emas, penghapusan praktik kesewenangan yang mewujud dalam bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan (dialami perempuan disabilitas, masyarakat adat, minoritas agama, dan minoritas gender) seharusnya secara tegas menjadi komitmen para penyeleggara negara di seluruh daerah.
"Jangan sampai kebangsaan kita perlahan lahan digerus oleh kebijakan dan praktik yang diskriminatif,” kata Veryanto Sitohang.