Komnas: Pemerintah Perlu Terbuka soal Hak Perempuan di UPR 2022

Banyak isu perempuan yang penting mendapat perhatian

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan telah mengirimkan laporan Universal Periodic Review (UPR) 2022 secara independen tentang capaian kemajuan dan tantangan pemenuhan hak-hak perempuan, khususnya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Hal ini sebagaimana direkomendasikan Komite UPR  kepada pemerintah Indonesia pada UPR Siklus ke-3 tahun 2017. 

"Pada Sidang UPR Siklus ke-3 tersebut, Indonesia mengadopsi total 167 rekomendasi dari 225 rekomendasi yang disampaikan 110 delegasi negara. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, dari 225 rekomendasi tersebut, sekurangnya terdapat 64 rekomendasi yang secara langsung menyoroti isu-isu perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam konferensi pers, Jumat (4/11/2022)

Diketahui, pada 9 November 2022, dalam Siklus Keempat Peninjauan Berkala Universal 4th Cycle UPR akan dilakukan laporan dan peninjauan kembali kinerja Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan pemenuhan, pemajuan ,dan perlindungan hak-hak asasi manusia.

"Ini merupakan laporan Pemerintah Indonesia keempat kalinya setelah laporan tahun 2008, 2012, dan 2017. Peninjauan UPR juga didasarkan kompilasi laporan oleh PBB, laporan dari organisasi masyarakat sipil, organisasi regional dan lembaga nasional HAM (LNHAM)," ujar Andy.

Baca Juga: Komnas Perempuan dan Komnas HAM Koordinasi soal Tragedi Kanjuruhan

1. Minta Indonesia terbuka pada proses sidang dan laporan

Komnas: Pemerintah Perlu Terbuka soal Hak Perempuan di UPR 2022GERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jelang Sidang Siklus 4 UPR, Komnas Perempuan juga mendorong beberapa hal. Antara lain meminta Pemerintah Indonesia untuk bersikap terbuka dalam seluruh proses sidang.

"Termasuk pelaporan dan penerimaan masukan serta rekomendasi demi pemenuhan dan pemajuan HAM, termasuk HAM perempuan di Indonesia," kata dia.

Kemudian, delegasi Pemerintah Indonesia juga diharapkan dapat mengadopsi sebanyak mungkin rekomendasi yang disampaikan berbagai negara anggota PBB dan mengambil langkah efektif dalam pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi tersebut .

Organisasi masyarakat sipil turut memantau proses Sidang Siklus 4 UPR  dan mengawal hasilnya serta media massa yang memberitakan proses sidang tersebut sebagai bagian dari pengawalan dan pendidikan publik.

Baca Juga: Ultah ke-24, Komnas Perempuan Akui Banyak PR dan Tantangan Makin Besar

2. Isu-isu perempuan yang disoroti

Komnas: Pemerintah Perlu Terbuka soal Hak Perempuan di UPR 2022Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam konferensi pers peninjauan Berkala Universal (Universal Periodic Review) Kamis, (4/11/2022). (IDN Times Lia Hutasoit)

Selain mengadopsi 167 rekomendasi, Komnas Perempuan juga menyoroti isu-isu perempuan yang masih ada.

Di antaranya adalah menghapus kekerasan seksual dengan memperkuat legislasi dan menghukum seluruh tindak kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan, menghentikan impunitas, mengurangi pelecehan seksual termasuk di tempat kerja.

Kemudian menghapus praktik berbahaya seperti pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP), pernikahan anak dan pemaksaan perkawinan kepada anak, serta menaikkan usia pernikahan menjadi 18 tahun.

Termasuk juga memastikan implementasi UU PKDRT untuk melindungi perempuan dan kelompok rentan, pemberdayaan perempuan korban dan memutus impunitas pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Adapula perlindungan pekerja migran dengan instrumen hukum yang mengikat, melindungi pekerja migran dari tindak perdagangan orang, mengefektifkan satgas antiperdagangan orang sampai ke berbagai wilayah di Indonesia, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Penyiksaan Seksual Tahanan Perempuan Harus Berakhir

3. Ada 18 isu kekerasan perempuan di berbagai ranah yang penting diperhatikan

Komnas: Pemerintah Perlu Terbuka soal Hak Perempuan di UPR 2022Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan/ Pimpinan Transisi (Tangkap Layar Facebook/IDN Times)

Dalam catatan Komnas Perempuan, pemerintah Indonesia juga sudah menindaklanjuti beberapa rekomendasi.

Di antaranya adalah menaikkan umur menikah bagi anak perempan menjadi 19 tahun, mengesahkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran. Namun, aturan pelaksana kedua UU tersebut masih belum sepenuhnya tersedia. 

"Sementara itu, sejumlah tindak lanjut rekomendasi perlu ditinjau ulang untuk memastikan kemajuan yang lebih berarti," ujar Andy.

Setidaknya ada 18 isu kekerasan terhadap perempuan di berbagai ranah yang penting mendapatkan perhatian, yaitu:

1) Kekerasan seksual

2) Penyiksaan berbasis gender

3) Praktik-praktik berbahaya (pelukaan dan pemotongan genitalia perempuan)

4) Praktik berbahaya atas nama tradisi

5) Tes keperawanan

6) Akses keadilan

7) Perempuan pekerja migran

8) Hak kesehatan reproduksi dan seksual kelompok rentan

9) Peraturan dan kebijakan diskriminatif serta diskriminasi berlapis

10) Penguatan Komnas Perempuan sebagai NHRI

11) Perempuan dan pandemik

12) Perempuan pembela HAM

13) Perempuan, bencana, dan pengungsi

14) Hukuman mati

15) Perempuan dan konflik sumber daya alam dan agraria

16) Femisida

17) Perempuan korban pelanggaran HAM berat

18) Perempuan dan terorisme

Baca Juga: Komnas Perempuan Dukung Kasus KDRT Rizky Billar Tetap Jalan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya