Komnas Perempuan Duga RKUHP Tak Jadi Disahkan Juli 2022

Komnas Perempuan juga lakukan dialog dengan Kemenkumham

Jakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya akan disahkan pada pada masa sidang DPR kelima, tahun sidang 2021-2022 yakni Juli 2022.

Namun, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menduga, ketok palu pengesahan RKUHP tersebut  belum akan terlaksana.

"Tampaknya semuanya agak merasa bahwa kita butuh ruang waktu sedikit untuk membahas ini lebih dalam, bisa jadi memang tidak secepat bulan Juli tersebut," kata dia di kantor Komnas Perempuan di Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).

1. Komnas Perempuan berdialog dengan Kemenkumham

Komnas Perempuan Duga RKUHP Tak Jadi Disahkan Juli 2022Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di kantornya, Kamis (30/6/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Andy mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja berdialog dengan pihak lembaga perlindungan HAM Indonesia seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait harmonisasi UU TPKS dan RKUHP.

Dia mengatakan, ruang dialog tersebut sangat penting karena semua pihak berharap RKUHP betul-betul bisa menjadi sebuah masterpiece yang akan berguna dalam proses penegakkan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Wamenkumham Temui Komnas HAM dan Komnas Perempuan 

Baca Juga: Komnas Perempuan: Penyiksaan Seksual Tahanan Perempuan Harus Berakhir

2. Berharap RKUHP segera disahkan

Komnas Perempuan Duga RKUHP Tak Jadi Disahkan Juli 2022Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia mengatakan, Komnas Perempuan justru berharap agar RKUHP bisa sesegera mungkin disahkan. Namun dengan pembahasan yang sudah cukup matang.

"Kalau kami sih sesegera mungkin (disahkan) baik, tapi dengan pembahasan yang cukup. Kalau dilihat yang ada sekarang, ini ada beberapa bagian perlu disisir ulang supaya isu kekerasan seksualnya itu gak luput, salah tempat" ujarnya

3. Berikan pandangan dari draf RKUHP versi 2019

Komnas Perempuan Duga RKUHP Tak Jadi Disahkan Juli 2022ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Selain itu, perlu ada hal-hal lain yang menurut dia harus ditimbang ulang agar tidak membebani satu pihak saja.

Pihaknya juga sejauh ini belum bisa melihat naskah RKUHP terkini. Publik hanya bisa melihat versi terakhir RKUHP pada September 2019.

"Ini adalah langkah awal kami menyampaikan, ini lho butir-butir kami, masukkan kami, tapi kami hanya bisa mengenali dari berapa yang terakhir 18 September 2019. Jadi kalau ada perubahan di tengah, itu kami gak tahu. Kami beri masukkan, tapi secara logika ini masukkan kami," kata dia.

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak DPR-Pemerintah Bahas RKUHP dengan Transparan 

Baca Juga: Didemo Mahasiswa, DPR Ungkap Alasan Pembahasan RKUHP Mandek

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya