Komnas Perempuan: Kasus Atasan Ajak Staycation Modus Eksploitasi Seksual

Ada relasi timpang dan kerentanan dari perempuan pekerja

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendukung upaya korban pekerja yang diajak taycation oleh atasannya untuk memproses kasus secara hukum. Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menjelaskan kasus ini adalah modus eksploitasi seksual pada pekerja perempuan.

“Staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja pekerja perempuan adalah modus eksploitasi seksual. Eksploitasi Seksual adalah salah satu tindakan yang dapat diproses hukum menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/5/2023).

1. Atasan gunakan relasi timpang dan kerentanan dari perempuan pekerja

Komnas Perempuan: Kasus Atasan Ajak Staycation Modus Eksploitasi SeksualIlustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Tiasri menjelaskan perempuan pekerja terancam tidak akan diperpanjang kontraknya jika menolak staycation. Artinya, atasan menggunakan relasi timpang dan kerentanan dari perempuan pekerja untuk keuntungannya memperoleh layanan seksual.

"Penyalahgunaan relasi kuasa inilah yang kita maksud dengan eksploitasi seksual,” kata dia.

Kasus eksploitasi seksual juga ditemukan dalam berbagai peristiwa kekerasan terhadap perempuan di ranah publik yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan.

Baca Juga: Terlapor Kasus Atasan Ajak Staycation Karyawati di Bekasi Diperiksa

2. Jerat pidana bagi pelaku eksploitasi seksual

Komnas Perempuan: Kasus Atasan Ajak Staycation Modus Eksploitasi SeksualIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2023, terdapat 57,6 persen atau 1.127 bentuk kasus kekerasan seksual dari total 1.956 bentuk kasus kekerasan di ranah publik. Termasuk di dalamnya adalah kasus eksploitasi seksual, yang terjadi di dunia kerja dan lembaga pendidikan.

Berdasarkan Pasal 12 UU TPKS, pelaku eksploitasi seksual dapat dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Pelaku individual dalam posisi atasan dapat diberi tambahan 1/3 pidana.

Tindak pidana juga dapat dijatuhkan kepada perusahaan. Apalagi, perusahaan menurut UU Ketenagakerjaan, Pasal 86 perlu memastikan jaminan hak pekerja bebas dari kekerasan seksual yang merupakan perlakuan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia.

3. Pastikan pemenuhan hak korban sesuai UU

Komnas Perempuan: Kasus Atasan Ajak Staycation Modus Eksploitasi SeksualIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menjelaskan bahwa kasus ini perlu diselidiki di tingkatan pemerintahan seperti di Kementerian Tenaga Kerja.

"Dugaan bahwa kasus serupa ini tidak hanya terjadi di Cikarang tetapi juga di banyak tempat perlu diselidiki lebih lanjut oleh pihak Kepolisian, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA),” ujarnya

Dalam menindaklanjuti laporan korban, semua pihak perlu memastikan hak-hak korban dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU TPKS. Ketersediaan pendampingan hukum dan proses pemulihan yang holistik menjadi prioritas yang akan dipantau Komnas Perempuan.

Sementara, Komisioner Komnas Perempuan lainnya Imam Nahei menjelaskan kasus ini mengingatkan pentingnya pemerintah Indonesia untuk segera melakukan langkah dibidang aturan.

"Meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional No. 190 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Dunia Kerja, untuk segera membuat aturan turunan UU TPKS, dan mendorong perusahaan membentuk kebijakan internal untuk penanganan kekerasan seksual,” katanya.

Baca Juga: Korban Staycation Atasan di Bekasi Sempat Dihubungi Terlapor

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya